Reporter: Handoyo | Editor: Sandy Baskoro
JAKARTA. Asosiasi Produsen Terigu Indonesia (Aptindo) mendesak pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk tepung
terigu yang digunakan sebagai bahan baku pakan ternak.
Direktur Eksekutif Aptindo, Ratna Sari Loppies mengatakan, selama ini telah terjadi diskriminasi pengenaan pajak antara tepung terigu untuk pakan ternak yang diproduksi oleh pengusaha domestik dan produk terigu impor.
Ratna bilang, selama ini, harga terigu untuk pakan ternak dalam negeri menjadi kurang kompetitif dibandingkan impor. "Terigu untuk pakan ternak
produksi dalam negeri dikenai PPN sebesar 10%, sementara terigu untuk pakan ternak impor dibebaskan PPN-nya," ungkap Ratna saat dihubungi
KONTAN, Kamis (21/2).
Tepung gandum yang diimpor dapat menghasilkan dua produk olahan. Mayoritas atau 76% dari gandum menghasilkan terigu dan sisanya menghasilkan pakan ternak.
Desianto Budi Utomo, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT), mengemukakan usaha pakan dan peternakan adalah sektor
komoditas strategis. Sehingga wajar apabila bahan baku pakan tidak dikenakan bea masuk atau PPN. "Bila masih banyak pungutan pajak, maka
konsumen yang akan dirugikan," kata dia.
Porsi terigu untuk industri ternak relatif minim. Dari kebutuhan pakan ternak 13,8 juta ton per tahun, kebutuhan terigunya hanya 130.000 ton per tahun. "Terigu digunakan untuk meningkatkan kualitas pakan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News