Reporter: Leni Wandira | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Pertambangan dan Industri Silika Indonesia (PERTAMISI) mendorong pemerintah memberikan fleksibilitas terhadap ketentuan ekspor silika serta memperkuat formulasi Harga Patokan Mineral (HPM) untuk mendukung pengembangan industri dan hilirisasi komoditas tersebut.
Ketua Umum PERTAMISI Dr. Ir. R. Sukhyar mengatakan, Indonesia memiliki potensi sumber daya silika yang besar dan dapat dikembangkan menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Menurut dia, pengembangan silika perlu menjadi perhatian pemerintah selain komoditas pertambangan strategis seperti nikel, tembaga dan bauksit.
“Indonesia bukan hanya punya nikel, tembaga, dan bauksit, tetapi kita punya potensi silika yang sangat besar. Bahkan mungkin salah satu yang terbesar di ASEAN,” ujar Sukhyar dalam FGD “Dialog Silika Indonesia: Harga Patokan Mineral Silika dan Percepatan Hilirisasi”, Selasa (6/10/2026), di Jakarta.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian PERTAMISI adalah ketentuan mengenai spesifikasi silika yang dapat diekspor. Sukhyar menilai persyaratan yang berlaku saat ini cukup ketat sehingga dapat mempengaruhi daya saing produk Indonesia di pasar global.
“Produk yang boleh diekspor itu sangat baik, sangat baik. Artinya ketat sekali, sehingga kita tidak bisa kompetitif dengan negara-negara lain,” katanya.
Karena itu, PERTAMISI mendorong pemerintah memperluas fleksibilitas terhadap kualitas silika yang dapat diekspor. Namun, kebijakan tersebut tetap perlu diarahkan untuk mendorong pengolahan dan peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
Baca Juga: Hilirisasi Mineral Masuk Babak Baru, RI Bidik Industri Baterai EV dan BESS
“Kepada pemerintah harus ada fleksibilitas, perluasan kualitas yang boleh diekspor, walaupun semuanya juga harus melalui proses pengolahan,” ujar Sukhyar.
Selain kebijakan ekspor, PERTAMISI menyoroti perlunya kepastian dalam penentuan harga komoditas silika.
Sukhyar menjelaskan, penetapan harga silika saat ini berada di tingkat provinsi sehingga terdapat kemungkinan perbedaan kebijakan antarwilayah. Menurut dia, pemerintah pusat perlu menyediakan parameter atau formula yang dapat menjadi acuan bersama.
“Pemerintah pusat harus juga mengatur, membuat formulasi. Formulasi itu bukan angka absolut, tetapi parameter yang perlu dipakai untuk menentukan harga,” jelasnya.
Dengan adanya parameter nasional, pemerintah daerah tetap dapat memiliki ruang untuk menyesuaikan harga dengan karakteristik wilayah masing-masing. Namun, penetapan harga memiliki dasar perhitungan yang lebih seragam.
PERTAMISI juga mendorong agar harga internasional menjadi salah satu referensi dalam penyusunan formula tersebut. Pasalnya, silika merupakan komoditas yang digunakan oleh berbagai industri dan diperdagangkan di pasar global.
“Kita tidak bisa lari dari konteks global. Komoditas silika ini dipakai di banyak negara, termasuk tentunya untuk industri,” kata Sukhyar.
Menurut dia, formulasi harga juga perlu mempertimbangkan jenis dan kualitas silika, perkembangan permintaan global serta praktik perdagangan internasional. Dengan demikian, harga komoditas Indonesia tetap kompetitif sekaligus mencerminkan kualitas produk.
Baca Juga: Teknologi Asbuton ITS Masuk Tahap Hilirisasi, Industri Siapkan Infrastruktur
Di sisi lain, PERTAMISI menilai kepastian perizinan menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong hilirisasi silika. Menurut Sukhyar, pengembangan industri hilir membutuhkan pasokan bahan baku yang berasal dari sektor hulu.
“Bagaimana mau bicara hilir kalau hulunya tidak bisa berjalan?” tegasnya.
Ia mencontohkan kondisi di Kalimantan Timur yang menurutnya belum optimal dalam menjalankan kegiatan pertambangan silika. Sukhyar menyebut proses perizinan yang belum selesai dapat menimbulkan beban biaya bagi pelaku usaha.
“Saya bicara ini dalam kapasitas bukan sebagai pengurus PERTAMISI, tetapi sebagai pelaku usaha. Di Kaltim praktis silika tidak berjalan. Saya sendiri mengurus sudah tiga tahun tidak jalan-jalan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, perusahaan tetap harus menanggung sejumlah biaya selama menunggu kepastian perizinan, termasuk biaya tenaga kerja.
“Biaya kami tergerus karena kami mesti standby, gaji karyawan dan sebagainya, tapi izin tidak kunjung keluar,” katanya.
Menurut Sukhyar, kepastian perizinan diperlukan agar pelaku usaha dapat menjalankan investasi dan pengembangan fasilitas secara lebih terukur.
Sukhyar juga melihat peluang pengembangan silika menuju industri bernilai tambah, termasuk bahan baku untuk industri solar cell.
Ia mengatakan pengembangan industri tersebut membutuhkan bahan baku dengan kualitas dan spesifikasi yang sesuai. Sejumlah pelaku usaha juga mulai menjajaki kerja sama dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di daerah, termasuk di Lampung, untuk mengembangkan bahan baku silicon metal atau logam silikon.
Baca Juga: Pembentukan Kemenko Hilirisasi Positif, tapi Jangan Menambah Lapisan Birokrasi
Menurut dia, pengembangan hilirisasi membutuhkan kesinambungan antara sektor pertambangan sebagai pemasok bahan baku dengan investasi dan teknologi di sektor pengolahan.
Sementara itu, terkait perizinan, Sukhyar berharap proses harmonisasi kewenangan pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Ia juga menekankan pentingnya pencatatan status perizinan yang sudah dimiliki pelaku usaha di daerah apabila kewenangan perizinan nantinya lebih banyak berada di tingkat pusat.
“Harapan teman-teman daerah, kalau ditarik jadi status terakhir yang ada di daerah, misalkan mereka punya izin eksplorasi atau produksi, status itu juga harus tercatat di pusat,” ujarnya.
PERTAMISI berharap kebijakan silika nantinya dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan ekspor, kebutuhan bahan baku industri domestik, peningkatan nilai tambah dan kepastian investasi.
Adapun pembahasan mengenai kebijakan silika dalam FGD tersebut mencakup definisi dan klasifikasi komoditas silika, HPM, spesifikasi ekspor Low Iron Silica serta tata kelola pertambangan silika.
Hasil pembahasan tersebut akan menjadi bahan penyusunan White Paper Kebijakan Nasional Silika Indonesia dan rekomendasi PERTAMISI kepada pemerintah.
Baca Juga: Hilirisasi Diproyeksi Jadi Penopang Utama Target Investasi Rp 2.322 Triliun pada 2027
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














