kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Pengusaha minta pemerintah cermat atasi kebakaran


Senin, 12 Oktober 2015 / 11:28 WIB
Pengusaha minta pemerintah cermat atasi kebakaran


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Upaya pemerintah mengumumkan nama-nama perusahaan perkebunan dan kehutanan yang diduga melakukan pembakaran hutan mendapat perlawanan dari kalangan pengusaha.

Mereka menilai tindakan tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah mendorong pengembangan industri perkebunan dan kehutanan nasional. Pengumuman nama-nama tersebut dinilai telah menimbulkan persoalan baru karena berpotensi merusak investasi di Indonesia.

Anggota Komisi IV DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo mengatakan, pemerintah harus mengedepankan praduga tak bersalah dalam setiap keputusan agar tidak menimbulkan persoalan baru dikemudian hari. Menurutnya, mengumumkan nama-nama korporasi yang belum menjalani proses peradilan, berpotensi merusak iklim investasi.

"Ini juga sekaligus tidak menyelesaikan persoalan kebakaran itu sendiri," ujar Firman, Senin (12/10).

Firman bilang, penegakan hukum bagi korporasi nakal harus dilakukan, namun tetap harus mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Sebab jika itu dipaksakan, investor asing akan melihat bahwa pemerintah tidak menjamin kepastian hukum bagi investasi di Indonesia.

Firman juga menyayangkan, sikap pemerintah yang tidak tegas dan terprovokasi dalam permainan kelompok tertentu untuk menjadikan sejumlah korporasi sebagai target pesakitan.

Tahun ini, merupakan bencana kebakaran terparah, bahkan dibandingkan tahun 1997-1998. Berdasarkan penelusurun intelejen,ungkap Firman, kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi begitu saja dan penyebarannya merata di hampir semua provinsi yang memiliki sumber daya alam unggulan seperti kelapa sawit dan kayu.

Ia menduga dibalik bencana itu ,ada grand design yang dimainkan pihak tertentu untuk melemahkan industri khususnya sawit dan pulp di Indonesia. Mereka memanfaatkan ketidaktahuan dan keluguan masyarakat dengan memanfaatkan celah pada pasal 69 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2009 yang memperbolehkan masyarakat membakar lahan dengan luasan maksimal dua hektare per kepala keluarga.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Joko Supriyono mengatakan, penyebutan nama-nama perusahaan tanpa adanya justifikasi hukum akan kontra produktif terhadap industri dan hukum itu sendiri. Ia bilang, seharusnya pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan fokus untuk menyelesaikan pemadaman api.

Setelah itu, tandas Joko, semua pihak harus duduk bersama untuk memetakan penyelesaian persoalan ini agar bencana itu tidak terulang. Ia mengatakan baik pemerintah maupun pengusaha harus fokus pada penyelesaian masalah yakni menuntaskan persoalan asap dan menahan diri untuk saling menyalahkan.

"Industri kepala sawit pun sangat dirugikan dengan bencana ini," ujar Joko.

Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Rusli Tan. Menurutnya, tidak satu pun korporasi anggota APKI yang menginginkan konsesi mereka terbakar. Sebab setiap ranting mempunyai nilai dan tidak masuk akal jika HTI sengaja membakar bahan bakunya.

Karena itu, ia meminta agar pemerintah sebaiknya mengapresiasi industri HTI yang mempunyai komitmen tinggi untuk membantu pemerintah dan masyarakat memadamkan api. “Mereka menginvestasikan dana dan sumber daya manusia yang sangat besar untuk membantu pemadaman api tanpa pamrih.”

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto menambahkan, industri kehutanan justru mengalami kerugian setiap kali ada kebakaran karena harus kehilangan aset tanaman dan harus mengeluarkan biaya penanaman ulang.

Purwadi mengungkapkan, industri kehutanan memiliki prosedur operasional standar (SOP) serta kebijakan dalam pencegahan kebakaran lahan. "Sudah rugi, kami masih harus menghadapi tuduhan negatif," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×