Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pengusaha menyambut positif aturan menteri perdagangan atas penyempurnaan petunjuk pendistribusian gula rafinasi. Pemerintah mengeluarkan penyempurnaan petunjuk pendistribusian gula rafinasi melalui surat Menteri Perdagangan kepada produsen gula rafinasi Nomor 111 tahun 2009.
Penyempurnaan ini dilakukan dalam rangka memberi kepastian dan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat perihal distribusi gula rafinasi yang sesuai dengan kebijakan pemerintah. "Petunjuk pendistribusian gula rafinasi ini tetap dalam kerangka SK Menperindag 527 tahun 2004, bahwa gula kristal rafinasi (GKR) hanya untuk kebutuhan bahan baku bagi industri pengguna," imbuh Mari.
Mari mengungkapkan untuk proses monitoring, produsen, distributor dan sub distributor wajib melaporkan secara berjenjang baik kepada Dinas setempat maupun kepada pemerintah pusat.
Jika diusut lebih jauh, ternyata, yang memprakarsai keluarnya regulasi tersebut adalah industri kecil makanan dan minuman. Tujuannya tak lain agar mereka bisa mendapatkan pasokan gula rafinasi. Nah, untuk mengantisipasi kebocoran ke pasar konsumsi gula, pemerintah harus memberi sanksi pada distributor yang terbukti melakukan penyimpangan dalam penyaluran gula kristal rafinasi.
"Sekarang industri rumah tangga makanan dan minuman di tingkat kabupaten dan provinsi bisa mendapatkan gula rafinasi. Industri bisa menunjuk distributor atau menggunakan subdistributor untuk mendapat pasokan," ungkap Ketua Bidang Regulasi Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Franky Sibarani, Selasa (10/2).
Namun Franky mengungkapkan, sebetulnya regulasi tersebut tidak lengkap karena berpotensi terjadinya kebocoran. Artinya, pada saat industri gula rafinasi mendistribusikan produknya melalui rantai distribusi, masih ada potensi produk tersebut dibeli oleh pedagang-pedagang lain. "Untuk itu, pemerintah mesti mengawasi peredaran gula rafinasi, jangan sampai tidak tepat sasaran," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News