Reporter: Mona Tobing | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah mantap menetapkan pungutan atas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Namun ternyata tidak semua pengusaha CPO satu suara mendukung rencana pungutan tersebut. Pengusaha CPO khawatir pungutan yang ditarik ujung-ujungnya dialokasikan untuk mensubdisi biodiesel.
Achmad Mangga Barani, Ketua Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan mengatakan, meskipun dasar kebijakan pungutan ekspor CPO ini adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Tapi Achmad khawatir, pungutan yang dilakukan nantinya tidak kembali ke tanaman.
"Subdisi biodiesel yang telah disetujui DPR sebesar Rp 4.000 per liter itu kemana? Jangan sampai pungutan ini dialihkan ke sana. Subdisi itu tugas pemerintah bukan pengusaha," tandas Achmad pada Kamis (9/4).
Meskipun sudah ada komitmen pemerintah untuk mengalokasikan pungutan ekspor CPO untuk replanting dan riset, namun Achmad mengingatkan agar pemerintah transparan untuk menghitung berapa alokasi yang dibutuhkan untuk dua kegiatan tersebut. Ia menyebut dana yang harus dikeluarkan untuk replanting misalnya Rp 50 juta per hektar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News