kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.927.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.328   26,00   0,16%
  • IDX 7.398   86,28   1,18%
  • KOMPAS100 1.045   8,58   0,83%
  • LQ45 789   3,60   0,46%
  • ISSI 248   5,04   2,07%
  • IDX30 409   1,66   0,41%
  • IDXHIDIV20 466   1,61   0,35%
  • IDX80 118   1,07   0,92%
  • IDXV30 119   0,63   0,53%
  • IDXQ30 130   0,11   0,08%

Driver Ojol Kembali Demo, Tuntut Potongan Platform 10% hingga Status Pekerja


Senin, 21 Juli 2025 / 13:29 WIB
Driver Ojol Kembali Demo, Tuntut Potongan Platform 10% hingga Status Pekerja
ILUSTRASI. Pengemudi ojek online (driver ojol), taksi online hingga kurir kembali melakukan unjuk rasa di Jakarta, pada Senin 21 Juli 2025.. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/20/05/2025


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pengemudi ojek online (driver ojol), taksi online hingga kurir kembali melakukan unjuk rasa di Jakarta, pada Senin 21 Juli 2025.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menjelaskan, unjuk rasa kali ini pihaknya menuntut penurunan potongan platform menjadi 10%. Pasalnya, sejak tahun 2022, potongan platform selalu di atas 20%.

Menurutnya, potongan yang dilakukan platform sangat merugikan driver ojol di mana bisa mencapai 70%. Contohnya, ketikan konsumen membayar Rp 18.000 ke platform namun upah yang dikantongi ojol Rp 5.200 dalam pengantaran makanan.

Baca Juga: Polisi Kerahkan 1.632 Personel Pasukan Gabungan Amankan Aksi Demo Ojol di Jakarta

“Kondisi ini terjadi karena pemerintah tidak mengatur tarif pengantaran makanan dan minuman, tapi diserahkan kepada platform dalam menentukan tarif. Ini menimbulkan monopoli tarif yang sewenang-wenang,” ujarnya kepada KONTAN, Senin (21/7).

Selain itu, lanjut Lily, aksi hari ini juga menuntut dihapuskannya segala skema dan program platform yang diskriminatif dan menurunkan upah para pengemudi. Adapun, skema yang merugikan itu seperti skema hemat, aceng (argo goceng), slot, hub, comfort, premium, prioritas dan lainnya.

Baca Juga: Ada Demo Ojol di Monas Hari Ini, Hindari Jalan Medan Merdeka

Dia billang, semua ini terjadi karena platform menggunakan aturannya sendiri melalui hubungan kemitraan. Hubungan kemitraan sejak Juli lalu sudah ditolak oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) karena potongan platform 20% yang tidak adil, upah yang tidak layak, tidak adanya jaminan sosial, menghindari kewajiban platform sebagai pemberi kerja kepada para pengemudi.

“Untuk itu SPAI mendesak pemerintah (Kementerian Ketenagakerjaan) dan DPR RI (Komisi IX) untuk segera melakukan pembahasan terkait pekerja platform di dalam RUU Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti Konvensi pekerja platform yang telah disepakati pemerintah Indonesia sebagai anggota ILO di forum ILC ke-113 yang lalu di Jenewa,” tandasnya.

Selanjutnya: Pemerintah Luncurkan Program Kredit Industri Padat Karya

Menarik Dibaca: Promo HokBen ShopeePay SPayLater 21 Juli, Makan Menu Favorit Diskon 10% sampai 50%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×