kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengusaha Tekstil hingga Alas Kaki Minta Pemerintah Kembali Perketat Aturan Impor


Kamis, 06 Juni 2024 / 21:31 WIB
Pengusaha Tekstil hingga Alas Kaki Minta Pemerintah Kembali Perketat Aturan Impor
ILUSTRASI. Suasana bongkar muat peti kemas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (20/5/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha industri tekstil dalam negeri merasa kecewa dengan pelonggaran aturan impor. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai langkah pemerintah dalam melonggarkan aturan impor akan memberikan hantaman bagi sektor industri dalam negeri. 

Tuntutan ini didasari langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

Dengan aturan tersebut importir tak lagi mengurus pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang bertujuan melindungi industri dalam negeri. Perizinan impor akan bisa dikeluarkan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan industri dalam negeri.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menjelaskan bahwa pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian dalam pelaksanaan impor seharusnya tetap dipertahankan oleh pemerintah karena mempertimbangkan kondisi industri dalam negeri. 

Baca Juga: PHK di Industri Tekstil Masih Marak, Ini Dampaknya Menurut API

Menurutnya, peraturan itu lebih menguntungkan importir umum, dibandingkan meningkatkan industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri.

"Pertek itu dihilangkan oleh kewenangan kementerian lain yang tidak membawahi industri. Kami tidak suka dengan kementerian yang saling bersaing menghilangkan kewenangan kementerian yang lain," kata Danang dalam keterangannya, Kamis (6/6). 

"Jadi kami meminta Kemenperin untuk mempertahankan adanya pertek. Karena itu salah satu cara untuk memastikan perlindungan negara kepada industri padat karya termasuk tekstil dan alas kaki," lanjut dia.

Danang menjelaskan bahwa peta persaingan industri secara umum dan industri tekstil pada khususnya sangat ketat. Pembukaan keran impor besar-besaran akan membuat sektor industri tekstil sebagai salah satu sektor industri yang menyerap tenaga kerja sangat besar akan terganggu.

Menurutnya, kalau pertek ditiadakan, industri tekstil akan kebobolan terus dengan barang impor yang masuk secara legal.

Baca Juga: Kebijakan Impor Dilonggarkan, Industri Tekstil Dibayangi PHK dan Penutupan Pabrik

“Dalam hitungan API, sebanyak 1 juta hingga 2 juta potong pakaian jadi per hari akan membanjiri Indonesia menyusul pembukaan lagi keran impor tersebut," ujar Danang.

Menurut Danang, utilitas produksi industri tekstil bisa merosot hingga 60%. Artinya, aktivitas produksi industri ini merosot sehingga terjadi penurunan serapan tenaga kerja. Padahal, sebelumnya utilitas produksi sempat membaik menjadi 70%-90%.


Tag

TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×