Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengusulkan adanya aturan peralihan sebagai tindak lanjut setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 138/2015.
Peraturan peralihan ini khususnya ditujukan kepada perkebunan yang masih menunggu proses Hak Guna Usaha (HGU).
Direktur Eksekutif Gapki Mukti Sardjono mengatakan bila tak ada aturan peralihan maka ini akan lebih berbahaya, tak hanya bagi pengusaha juga untuk masyarakat luas.
"Makanya mesti ada peraturan lain yang memastikan peluang penyelesaian HGU ini seperti apa. Jangan sampai investasi yang sudah kita tanam menjadi tidak berlaku," ujar Mukti, Rabu (5/9).
Salah satu putusan MK tersebut, yakni pasal 42 Undang-undang No 39 tahun 2014 tentang perkebunan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Dalam pasal 42 UU No 39 tentang perkebunan, disebutkan bahwa kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan/atau izin Usaha Perkebunan.
Sementara, setelah adanya putusan MK ini, kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan usaha pengolahan hasil perkebunan hanya dapat dilakukan apabila perusahaan perkebunan telah mendapatkan hak atas tanah dan izin usaha perkebunan.
Mukti mengakui, sampai sekarang belum ada aturan lanjutan setelah putusan MK tersebut. Karena itu, pelaku perusahaan perkebunan masih terus beroperasi meski pelaku usaha belum memiliki atau masih memproses HGU.
Menurut Mukti, harus ada kepastian aturan khususnya untuk komoditas kelapa sawit. Terlebih, sawit merupakan salah satu komoditas yang sangat strategis. "Kalau tidak ada kepastian aturan, itu menjadi bumerang bagi kita. makanya kita mengusulkan ada aturan peralihan," tandas Mukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













