kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Penjualan mobil mewah diprediksi tetap stabil


Jumat, 31 Juli 2015 / 19:46 WIB
Penjualan mobil mewah diprediksi tetap stabil


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Penjualan mobil mewah (premium) di Indonesia sampai akhir tahun ini diprediksi akan stabil. Sebab penjualan mobil kategori ini menyasar segmen masyarakat atas yang relatif tidak begitu terpengaruh perlambatan ekonomi.

Soehari Sargo, pengamat otomotif mengatakan, konsumen mobil premium semisal Ferrari, Lamborghini, Jaguar, Porsche dan lain sebagainya pangsa pasarnya sangat kecil di industri otomotif nasional.

Konsumen mobil premium ini mayoritas adalah masyarakat atas yang memiliki daya beli sangat kuat. "Mereka juga memiliki banyak likuiditas valuta asing," kata Soehari, Jumat (31/7).

Adanya kebijakan pemerintah menaikkan bea masuk impor terhadap mobil mewah, juga tidak akan menjadi penghalang serius. Menurut Soehari, dengan daya beli yang kuat, produk mobil mewah akan tetap terjangkau konsumen meskipun harganya mengalami kenaikan.

"Toh kebanyakan mereka tidak hanya punya satu mobil mewah, tapi bisa tiga atau bahkan lebih. Bagi mereka, beli atau tidak beli lebih dikarenakan masalah selera atau gaya, bukan harga," ujarnya.

Kebanyakan mobil mewah yang ada di Indonesia diimpor dalam bentuk utuh atau jadi (Completely Build Up/CBU). Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), jumlah mobil CBU yang telah terjual di Semester I 2015 mencapai 107.448 unit. Jumlah ini tumbuh 15,91% dibanding Semester I 2014 yang mencapai 92.692 unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×