kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Penolakan asing muluskan impor minuman alkohol


Kamis, 15 Agustus 2013 / 11:40 WIB
ILUSTRASI. Seorang tentara pro pasukan Rusia dengan seragam tanpa lencana mengendarai kendaraan lapis baja di desa yang dikuasai separatis Bugas, ditengah konflik Ukraina-Rusia, di wilayah Donetsk, Ukraina, Minggu (6/3/2022). Analis Militer Barat Beberkan Kesalahan


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima, mempertanyakan motif sesungguhnya Kementerian Koordinator Perekonomian di balik penolakan usulan industri alkohol terbuka bagi investasi asing.

Aria mengatakan, alasan mengganggu moral masyarakat seperti alasan yang disebutkan Tim Perumus Revisi Perpres Daftar Negatif Investasi (DNI) menimbulkan tanda tanya.

Sebab, efek negatif industri alkohol tersebut pada dasarnya sama saja, apakah berasal dari investasi dalam negeri atau asing. "Seharusnya pemerintah mengatasinya dengan memperketat mekanisme pengawasan peredaran," kata Aria Saat dihubungi KONTAN, Kamis (15/8).

Oleh sebab itu, Politisi Fraksi PDIP tersebut mencurigai ada motif lain di balik penolakan Kemenko Perekonomian. Ia menduga, ada kepentingan oknum pemerintahan untuk terus membuat Indonesia banyak mengimpor minuman alkohol dari luar negeri yang selama ini terus terjadi.

"Kalau investasi asing masuk, industri alkohol dalam negeri berkembang. Kebutuhan akan impor minuman alkohol berkurang. Ada yang berkeberatan kalau keuntungan dari cukai impor minuman alkohol berkurang," jelas Aria.

Seperti diketahui, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengusulkan agar agar industri minuman alkohol terbuka untuk investasi asing. Ini mengingat potensi investasi yang besar di industri alkohol, tak hanya untuk pasar lokal, namun juga ekspor.

Sayangnya, usul ini ditolak Tim Perumus Revisi Perpres No 36 Tahun 2010 Tentang DNI. Alasannya, tim yang dimotori Kemenko Perekonomian tersebut menganggap hal ini dapat mengganggu moral masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×