kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DNI Minuman Beralkohol Akan Direvisi


Jumat, 12 Juli 2013 / 07:00 WIB
DNI Minuman Beralkohol Akan Direvisi
ILUSTRASI. Warga yang menjalani isolasi mandiri menerima bantuan paket sembako di Perumahan Unitex, Kota Bogor, Jawa Barat,


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

JAKARTA. Konsumsi minuman beralkohol (minuman mengandung ethyl alkohol/MMEA) domestik terus meningkat. Tapi, pelaku industri sulit memanfaatkan peluang bisnis ini karena pembatasan aturan oleh pemerintah. Makanya, pemerintah akan merelaksasi perizinan bisnis minuman beralkohol.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Benny Wachyudi bilang, sejak tahun 2010, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 36/2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang lebih dikenal dengan daftar negatif investasi (DNI). Salah satu sektor yang dibatasi adalah industri minuman beralkohol.

Saat ini, Benny menyatakan, Kementerian Perindustrian mengusulkan revisi DNI untuk sektor minuman beralkohol. "Saat ini, sedang diusulkan relaksasi perizinan DNI supaya bisa diharmoniskan," jelasnya, Kamis (11/7).

Solusi yang ditawarkan dalam revisi DNI ini antara lain, peluang kerjasama patungan antara investor asing dan pengusaha lokal di sektor minuman beralkohol. Pemerintah juga memberi opsi investor untuk mengekspor produk minumannya.

Dalam usulan revisi DNI ini, pemerintah daerah juga akan dilibatkan. Artinya, investor wajib mengantongi izin dari pemerintah kota/kabupaten dan pemerintah provinsi setempat terlebih dahulu jika ingin membangun pabrik.

Jika aturan investasi di sektor ini dilonggarkan, bisa jadi, banyak investor yang bakal tertarik untuk membenamkan investasinya.
Sebenarnya beberapa produsen minuman beralkohol seperti Johnnie Walker, Jack Daniel's, dan beberapa perusahaan minuman beralkohol asal Australia sempat melirik Indonesia. "Mereka mau investasi, tapi kami tolak karena ada DNI itu," jelas Benny.

Komisaris Utama PT Multi Bintang Indonesia Tbk, Cosmas Batubara, menyatakan, rencana investasi perusahaannya sangat bergantung dari aturan pemerintah. Namun, ia mengaku berniat mengembangkan bisnis minuman. "Kami tergantung pada pemerintah. Yang pasti, peminat terus tumbuh, termasuk pasar ekspor juga," katanya.

Cosmas menyatakan, kapasitas produksi Multi Bintang kini mencapai 1,8 juta hektoliter per tahun (1 hektoliter=500 liter). Konsumsi produk MMEA domestik juga terus meningkat dari tahun 2010 sekitar 245,9 juta liter menjadi 263,6 juta liter di 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×