Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Grab Indonesia mendukung regulasi yang mengatur mengenai Angkutan Sewa Khusus (ASK). Oleh karena itu, perusahaan meminta seluruh mitra untuk menaati peraturan tersebut, salah satunya dengan memasang stiker ASK dan lainnya.
Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan, sebagai pelaku usaha, tentu Grab akan mengikuti regulasi yang ada. Pihaknya akan mendukung implementasi Permenhub 108/2017 seperti pemasangan stiker, proses perizinan dan kuota jumlah kendaraan.
"Kami berkomitmen untuk mendorong seluruh mitra pengemudi kami untuk melengkapi semua persyaratan yang tertuang di dalam PM 108/2017, sehinga mereka dapat bekerja sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (19/1).
Manajemen Grab Indonesia berharap bisa terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait. Sinergi ini terutama untuk memperbaiki keseluruhan proses perizinan dan biaya pengujian kendaraan agar bisa dilaksanakan secara akuntabel, profesional, transparan dan efisien.
"Kami berharap pemerintah dapat memastikan bahwa implementasi ketentuan di PM. 108/2017 berjalan dengan lancar dan tidak mengganggu hak-hak mitra pengemudi kami untuk menggunakan asetnya dalam mencari nafkah," lanjutnya.
Selain itu, dia meminta kepada seluruh pihak agar dapat saling menjaga stabilitas keamanan sebagai bagian dari implementasi aturan ini. Yang jelas, kata Tri, keamanan para mitra Grab Indonesia dan masyarakat pengguna di lapangan dapat terjaga dengan baik.
"Serta bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan transportasi yang aman, nyaman dan terjangkau," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News