Reporter: Muhammad Julian | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan pembaruan atas data pelanggan PLN terdaftar.
Dalam salinan surat nomor 0248/AGA.04.01/B06030000/2021 yang diterima Kontan.co.id, Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bulungan (Jakarta) PLN mengajukan permohonan bantuan pembaruan kelengkapan data pelanggan PLN di wilayah UP3 Bulungan kepada pihak Kecamatan (Kec.) Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Cilandak, Mampang Prapatan, Pasar Minggu, dan Kebon Jeruk.
“Kami mohon bantuan untuk dapat menugaskan PIC dari masing-masing kelurahan, guna menginformasikan kepada warga dan memastikan secara proaktif untuk dapat melakukan pembaruan data melalui link: http://s.id//PembaruanDataPLNBLG,” tulis manajemen PLN.
Baca Juga: Kontrak pembangunan jargas 2021 tahap I senilai Rp 467,79 miliar resmi diteken
Dalam surat tersebut, PLN menerangkan bahwa tindakan ini dilakukan untuk dalam rangka menjalankan ketentuan perundang-undangan dan regulasi perpajakan yang mewajibkan PLN untuk mencantumkan nama, alamat sesuai KTP, atau NPWP atau paspor (bagi subyek pajak luar negeri) pada informasi tagihan listrik pelanggan, sebab informasi tagihan listrik tersebut dapat dipersamakan dengan faktur pajak.
Kewajiban tersebut, menurut PLN dimuat dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 112, yaitu beberapa ketentuan perubahan yang pada Undang-Undang No 42 tentang PPN & PPnBM, serta dimuat pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
“PT PLN (Persero) dalam hal ini diwakili oleh PT PLN (Persero) UP3 Bulungan akan melaksanakan amanah Undang-Undang dan regulasi perpajakan di atas, berkaitan dengan hal tersebut diperlukan pembaruan data NIK dan NPWP setiap ID Pelanggan PLN yang terdaftar di UP3 Bulungan,” sebagaimana dikutip dari surat tersebut.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Doddy B. Pangaribuan membenarkan kesahihan surat tersebut. Langkah ini, kata Doddy, tidak hanya dilakukan di wilayah UP3 Bulungan saja, namun juga dilakukan di seluruh Indonesia.
Ketika ditanyai soal maksud dan tujuan dari langkah ini, jawaban Doddy sejalan dengan keterangan yang dimuat dalam surat. “Kalau maksud di balik kebijakan tersebut saya tidak tahu persis. Kami hanya menjalankan ketentuan,” kata Doddy saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (11/3).
Baca Juga: Geo Dipa Energi dinilai berpeluang jadi induk holding panas bumi
Meski begitu, berbeda dengan keterangan dari pihak PLN, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa PLN sebenarnya tidak memiliki kewajiban untuk mencantumkan NPWP atau NIK pembeli barang/penerima jasa.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
“Dalam konteks perpajakan sesuai ketentuan UU Ciptaker dan PMK 18/2021 (pelaksanaan UU Ciptaker), kewajiban mencantumkan NPWP atau NIK pembeli barang/penerima jasa tidak berlaku untuk pedagang eceran yang menyerahkan barang/jasa kepada konsumen akhir. Nah, PLN itu menyerahkan listrik kepada konsumen akhir, jadi tidak wajib mencantumkan NPWP atau NIK pembeli/pelanggannya,” terang Hestu kepada Kontan.co.id, Kamis (11/3).