kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penuhi UU Ciptaker, PLN lakukan pembaruan data pelanggan


Kamis, 11 Maret 2021 / 22:20 WIB
Penuhi UU Ciptaker, PLN lakukan pembaruan data pelanggan


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Tendi Mahadi

Sejalan dengan penjelasan Hestu, Pasal 80 PMK 12 Tahun 2021 memang menyebut bahwa PKP pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli. 

Sementara itu, pengertian mengenai PKP pedagang eceran sendiri dijelaskan dalam pasal 70 PMK 12 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir merupakan penyerahan yang dilakukan secara eceran. 

Dus, berdasarkan kedua ketentuan tersebut, PLN yang melakukan penjualan listrik kepada konsumen akhir dapat dikategorikan sebagai PKP pedagang eceran dan tidak diwajibkan mencantumkan keterangan identitas pelanggannya dalam faktur pajak yang dibuat.

Baca Juga: Pertamina Geothermal Energy kejar target 1,1 GW kapasitas pembangkit panas bumi

Seiring dengan hal ini, Hestu bilang bahwa ditjen pajak akan mengkomunikasikan soal hal ini ke pihak PLN. Meski begitu, Hestu menilai bahwa langkah PLN merupakan langkah yang positif. “Dalam konteks untuk memperbaiki administrasi terkait pelanggannya, itu bagus saja untuk meminta identitas pelanggan, terutama NIK,” ujar Hestu.

Sementara itu, Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH), Ronny Boko mengatakan, PLN tidak seharusnya meminta data diri berupa NIK maupun NPWP secara langsung kepada pelanggan. 

Bilapun hal ini dilakukan atas dasar keperluan pembaruan data, data yang diperlukan menurut Ronny seharusnya dimintakan kepada pihak Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, bukan dimintakan secara langsung kepada pelanggan.

“Kalau dia mau minta identitas mintanya bukan ke pelanggan, tapi ke Dukcapil Kemendagri, enggak bisa langsung,”  ujar Ronny kepada Kontan.co.id, Kamis (11/3).

Selanjutnya: Pertamina lakukan sejumlah efisiensi dalam pengelolaan kilang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×