Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Yudho Winarto
TANGERANG. Keterlambatan penerbangan Lion Air sebenarnya bukan hal baru. Maskapai ini tercatat sebagai salah satu maskapai yang acap mengalami keterlambatan penerbangangan.
Namun, maskapai penerbangan milik politisi PKB yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden Rusdi Kirana itu menjadi sorotan tajam karena sejak Rabu, 18 Februari lalu telah menelantarkan ribuan penumpang di bandar udara Soekarno-Hatta.
Bahkan, kemarin (20/2), sekitar 100 jadwal penerbangan Lion Air mulai pukul 17.00 wib - 24.00 wib dibatalkan. "Kami berharap dapat mengecek keadaan pesawat dan melakukan reschedule agar keadaan bisa cepat kembali normal," tandas Edward Sirait, Direktur Umum PT Lion Mentari Airlines dalam keterangan pers, Jumat (20/1).
Meski keterlambatan sudah terjadi sejak 18 Februari, pemberian kompensasi Lion Air ke penumpang, sebagaimana mandat Undang Undang Penerbangan no 1/ 2009 baru diberikan Jumat (20/2). Beleid itu mewajibkan maskapai memberikan kompensasi pengalihan penerbangan tanpa membayar biaya tambahan serta menyediakan konsumsi, akomodasi dan transportasi hingga tempat tujuan.
Menariknya, kompensasi itu diberikan setelah PT Angkasa Pura II (AP II) menyediakan dana talangan Rp 4 miliar. "Kami memberikan talangan, karena kejadian ini memengaruhi citra bandara yang kami kelola," ujar Budi Karya, Direktur Utama PT AP II.
Ini pula yang mencuatkan kabar kalau Lion Air terbelit masalah keuangan. Namun buru-buru kabar itu ditepis Edward. "Kemarin (19/2), bertepatan dengan Imlek. Kami hanya memiliki dana tunai Rp 1,5 miliar," kata dia.
Sayang, Edward enggan mengungkap besaran dana kompensasi yang harus dibayar. Yang jelas, tak semua penumpang minta penggantian tiket. Pasalnya, AP II mengaku baru mengeluarkan dana Rp 526 juta atas 500 penumpang yang minta penggantian tiket.
Yurlis Hasibuan, Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemhub) menuding, keterlambatan penerbangan Lion Air karena sistem pengelolaan keterlambatan buruk.
Tengku Burhanudin, Sekertaris Jenderal Indonesian National Air Carriers Association (INACA) bilang keterlambatan tak tergantung jumlah cadangan pesawat tapi sistem perputaran pesawat. Meski menggegerkan dunia penerbangan, Kemhub tak bisa menjatuhkan sanksi ke Lion. "Ini masalah bisnis Lion Air dan penumpang, berbeda dengan Indonesia Air Asia yang menyangkut keamanan," tegas Supraserto, Dirjen Perhubungan Udara Kemhub.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News