kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penumpang tak penuhi syarat, Lion Air stop terbang mulai hari ini hingga akhir Mei


Rabu, 27 Mei 2020 / 14:55 WIB
Penumpang tak penuhi syarat, Lion Air stop terbang mulai hari ini hingga akhir Mei
ILUSTRASI. Sejumlah penumpang tiba di terminal kedatangan Internasional Bandara Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (21/5/2020). ANTARA FOTO/Septianda Perdana/aww.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA.  Terhitung mulai hari ini, Rabu 27 Mei, Lion Group menghentikan sementara penerbangannya,  meski pemerintah telah mengizinkan perusahaan penerbangan atau maskapai kembali beroperasi di tengah pandemi corona atau Covid-19.

Merujuk pengumuman resmi perusahaan, penghentian operasi Lion Air Group berlaku mulai hari ini hingga 31 Mei 2020 mendatang. 

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, pengentian operasi Lion Air lantaran banyak calon penumpang yang tak bisa melanjutkan perjalanan karena tak memiliki dokumen yang wajib dibawa agar dapat melaksanakan perjalanan dengan pesawat di tengah penyebaran virus corona.

Efeknya, Lion Air Group harus  mengeluarkan biaya selama beberapa waktu terakhir untuk mengembalikan uang tiket kepada penumpang yang sudah membeli tiket terbang.

"Banyak calon penumpang tak dapat melanjutkan perjalanan sehingga kami harus kembali dengan segala biaya karena ketidakpahaman penumpang atas ketentuan yang harus dipenuhi agar bisa melakukan perjalanan dengan pesawat udara,” ungkap Danang dalam keterangan resmi perusahaan Rabu (27/5).

Menurutnya, mayoritas calon penumpang masih membutuhkan sosialisasi yang intensif agar paham mengenai ketentuan-ketentuan yang dibutuhkan untuk bepergian menggunakan pesawat. Selain itu, banyak calon penumpang yang tidak tahu cara mendapatkan dokumen yang harus dibawa untuk melakukan perjalanan dengan pesawat.

Walhasil, Lion Air Group memutuskan untuk melakukan sosialisasi yang lebih intensif melalui website dan kantor-kantor cabang serta menghentikan sementara operasional penerbangan selama lima hari, yaitu mulai 27 Mei sampai dengan 31 Mei 2020

Calon penumpang Lion Air yang sudah membeli tiket untuk terbang selama 27 Mei hingga 31 Mei 2020 dapat melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan alias full refund.  Lion  Air juga menawarkan perubahan jadwal keberangkatan tanpa penambahan biaya alias reschedule.

"Reschedule dapat dilakukan melalui kantor pusat dan kantor cabang penjualan tiket di seluruh kota di Indonesia," terangnya.

Calon penumpang juga bisa menghubungi pihak Lion Air Group melalui call center di nomor 021-6379 8000 dan 0804-177-8899.

Pemerintah memang memberikan izin kepada sejumlah masyarakat yang ingin bepergian menggunakan berbagai moda transportasi dari mulai pesawat, kereta api, hingga kapal di tengah penyebaran virus corona. Tapi, calon penumpang bisa dilakukan dengan syarat-syarat tertentu.

Baca Juga: Ini syarat lengkap agar rencana naik pesawat tak ditolak petugas bandara

Syarat-syarat itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
 
Mereka yang boleh bepergian dengan aneka moda trasportasi adalah orang yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan penyebaran virus corona, anggota pertahanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Lalu, orang yang yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, perjalanan karena keluarga sedang sakit keras atau meninggal, dan repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI) atau pelajar.

Namun, mereka harus membawa beberapa dokumen agar diizinkan melakukan perjalanan. Dokumen itu antara lain, surat tugas dari perusahaan, surat yang menunjukkan hasil negatif tes virus corona, dan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai dan diketahui oleh lurah atau kepala desa jika tak mewakili lembaga pemerintah atau swasta.

Dokuemen lainnya adalah kartu tanda penduduk (KTP) dan surat keterangan kematian bagi masyarakat yang mengunjungi keluarga yang meninggal.

Pemerintah juga  mewajibkan bagi penumpang pesawat tujuan Jabodetabek wajib melakukan tes swab polymerase chain reaction (PCR) corona di kota keberangkatan. Tanpa melakukan tes, maskapai tidak boleh mengangkut penumpang terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×