kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penundaan Penetapan UMP 2025 Berpotensi Hambat Perencanaan Bisnis Pelaku Usaha


Minggu, 24 November 2024 / 18:31 WIB
Penundaan Penetapan UMP 2025 Berpotensi Hambat Perencanaan Bisnis Pelaku Usaha
ILUSTRASI. Pekerja menyeberang Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Pemprov DKI Jakarta memastikan tak mengubah angka Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang sudah ditetapkan, yakni sebesar Rp 5.067.381, meskipun ditolak elemen buruh. UMP yang telah diputuskan ini nilainya bertambah Rp 165.583 atau 3,38% dari angka tahun lalu yang sebesar Rp 4.901.798. Adapun, elemen buruh menuntut kenaikan UMP DKI sebesar 15% menjadi Rp 5.637.069. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Filemon Agung | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Keputusan pemerintah yang menunda penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 berpotensi menghambat rencana bisnis perusahaan pada tahun depan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, pihaknya berharap pemerintah segera menetapkan UMP 2025.

"Karena diperlukan untuk penyusunan rencana usaha 2025 dan juga agar adanya kepastian guna menghindari berbagai spekulasi ataupun isu-isu yang tidak kondusif," jelas Alphonzus kepada Kontan, Minggu (25/11).

Baca Juga: UMP 2025 Berpotensi Naik, Pelaku Usaha Beberkan Dampak ke Bisnis dan Potensi PHK

Menurutnya, kenaikan UMP merupakan hal yang rutin terjadi setiap tahunnya. Meski demikian, pada tahun ini pengusaha maupun pekerja tengah menghadapi tekanan.

"Untuk itu kiranya diperlukan keseimbangan diantara keduanya," sambung Alphonzus.

Menurut Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI) Adhi Lukman mengatakan, penundaan ini berpotensi memberikan dampak pada perencanaan perusahaan.

Baca Juga: Batal Ditetapkan, Kapan UMP 2025 Diumumkan? Ini Kata Menaker & Daftar UMP 2024

"Tentu sedikit menggangu perencanaan keuangan perusahaan. Namun kebanyakan perusahaan tetap berpedoman dengan ketentuan yang ada, sepanjang belum ada perubahan," ujar Adhi kepada Kontan, Minggu (24/11).

Ia berharap agar dalam penetapan UMP 2025, pemerintah turut mempertimbangkan berbagai tekanan bisnis yang terjadi saat ini. Menurutnya, kenaikan UMP justru berpotensi kian menekan industri dan berimbas pada pengurangan jumlah tenaga kerja.

"Kenaikan besar dalam UMP akan berpotensi mempersulit usaha, dan khawatir akan terjadi efisiensi dalam ketenagakerjaan," tandasnya. 

Selanjutnya: Logindo Samudramakmur (LEAD) Bidik Laba Bersih US$ 2,4 Juta di Akhir 2024

Menarik Dibaca: 9 Tahun Olymplast, Pameran Serentak di 37 Kota Hadirkan Furnitur Plastik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×