Reporter: Filemon Agung | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Ketenegakerjaan memutuskan untuk menunda pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Dalam keterangannya, Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, proses penetapan UMP masih dalam kajian.
"Saat ini regulasi kebijakan UM tahun 2025 masih dalam proses kajian, oleh karenanya Kemnaker meminta para Gubernur untuk menunggu regulasi terbaru," kata Sunardi dalam siaran pers, dikutip Minggu (24/11).
Sunardi mengatakan, Kemnaker telah membuat surat edaran kepada para Gubernur untuk menunggu regulasi terkait penetapan UM Tahun 2025. Regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta kerja.
Lebih lanjut, Sunardi mengatakan bahwa proses pembahasan dan kajian kebijakan UMP tahun 2025 telah melibatkan seluruh pihak, baik pengusaha maupun serikat pekerja/serikat buruh dan stakeholders lainnya.
Baca Juga: Batal Ditetapkan, Kapan UMP 2025 Diumumkan? Ini Kata Menaker & Daftar UMP 2024
Sunardi melanjutkan, Kemnaker meminta kepada seluruh pihak untuk bisa bersabar terkait penetapan UMP 2025, karena Pemerintah akan cermat dan teliti terkait kebijakan yang ditempuh guna mengakomodir kepentingan semua pihak, baik itu para pekerja/buruh maupun para pengusaha.
"Yang pasti bahwa UMP 2025 akan naik," jelas Sunardi.
Sejumlah pelaku usaha menilai penundaan UMP 2025 berpotensi mengganggu perencanaan bisnis ditahun depan.
Menurut Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI) Adhi Lukman mengatakan, penundaan ini berpotensi memberikan dampak pada perencanaan perusahaan.
"Tentu sedikit menggangu perencanaan keuangan perusahaan. Namun kebanyakan perusahaan tetap berpedoman dengan ketentuan yg ada, sepanjang belum ada perubahan," ujar Adhi kepada Kontan, Minggu (24/11).
Baca Juga: Strategi Pengusaha Restoran Menghadapi Kenaikan PPN 12%
Adhi melanjutkan, pihaknya berharap agar dalam penetapan UMP 2025, pemerintah turut mempertimbangkan berbagai tekanan bisnis yang terjadi saat ini.
Menurutnya, kenaikan UMP justru berpotensi kian menekan industri dan berimbas pada pengurangan jumlah tenaga kerja.
"Kenaikan besar dalam UMP akan berpotensi mempersulit usaha, dan khawatir akan terjadi efisiensi dalam ketenagakerjaan," tegas Adhi.
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, pihaknya dapat memahami langkah pemerintah menunda penetapan UMP 2025.
Meski demikian, inkonsistensi kebijakan khususnya mengenai UMP dinilai bakal menghambat upaya menjaring investasi.
"Perubahan regulasi yang terlalu sering terus terang bukan citra yang kita inginkan sebagai negara tujuan investasi," ujar Bob kepada Kontan, Minggu (24/11).
Bob melanjutkan, kebijakan terkait UMP 2025 jangan sampai dipolitisasi. Selain itu, pihaknya menekankan dalam penetapan UMP, poin yang tak kalah penting adalah mekanisme bipartit antara perusahaan dan pekerja atau serikat pekerja.
Menanggapi soal potensi kenaikan UMP 2025, Bob menilai perlu ada kejelasan untuk jangka panjang.
"Tahun depan nya lagi berapa? 3 tahun lagi berapa? Regulasi harus predictable itu yang penting bagi bisnis," tegas Bob.
Menurutnya, kepastian regulasi merupakan poin penting bagi investasi jangka panjang maupun investasi dengan peningkatan nilai tambah.
Baca Juga: Sebelum PPN Naik 12%, Ini Promo & Harga Mobil Hyundai November 2024
Selanjutnya: Israeli Army Orders Gaza City Suburb Evacuated, Spurring New Displacement Wave
Menarik Dibaca: 9 Tahun Olymplast, Pameran Serentak di 37 Kota Hadirkan Furnitur Plastik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News