Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pemerintah urung mengoreksi kembali kenaikan harga gas elpiji 12 kilogram (kg). Hal itu disampaikan setelah menteri bidang Perekonomian melakukan rapat konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan menyatakan, kenaikan kenaikan elpiji yang ditetapkan ini terlalu tinggi dan perlu dikoreksi cukup Rp 1.000 per kg.
"Mulai berlaku nanti malam Selasa, 7 Januari 2013 pukul 00.00 WIB," kata Dahlan, Senin (6/1).
Menurut Dahlan, meskipun Pertamina mengalami kerugian Rp 7,7 triliun dari Januari 2011-Oktober 2012 dari perdagangan gas elpiji 12 kg, tapi kenaikan harganya juga harus dilihat bukan hanya dari Pertamina yang merugi tapi juga dari kemampuan masyarakat.
Dahlan mengklaim, Pertamina sudah riset bahwa 85% susunan direksi dan komisaris dalam manajemen Pertamina bisa menerima jika harga gas elpiji 12 kg menjadi Rp 100.000 per tabung.
Ia melanjutkan, bahwa Pertamina diperkirakan akan tetap merugi berbisnis elpiji 12 kg, ia memperhitungkan jika sebelumnya Perhitungan merugi Rp 7,7 triliun, maka bisa ditekan menjadi Rp 6,5 triliun.
Mengenai metode pengkoreksian harga, Dahlan mengklaim sudah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dimana dirinya sebagai Menteri BUMN sebagai salah satu pemegang sahamnya.
"Elpiji 12 kg ini sudah tidak naik sejak 4 tahun lalu dan kami pastikan tak ada intervensi dari pemerintah," ujarnya.
Dahlan pun belum tahu sampai kapan harga baru dengan kenaikan Rp 1.000 per kg ini bertahan.
Menurutnya, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai dasar menaikkan harga elpiji ini tidak mengatur besaran angkanya
Lebih jauh, Dahlan mengatakan, dengan kenaikan Rp 1.000 per kg ini kekhawatiran bakal terjadi beralihnya pengguna gas elpiji 12 kg menjadi 3 kg bisa tak akan terjadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News