kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Penyaluran solar bersubsidi membengkak


Kamis, 04 April 2013 / 15:40 WIB
Penyaluran solar bersubsidi membengkak
ILUSTRASI. Hindari Makanan Ini Jika Anda Mempunyai Alergi Telur


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Penyaluran solar bersubsidi kuartal I 2013 melampaui kuota yang dialokasikan pemerintah sebesar 5,2%. Berdasarkan catatan dari PT Pertamina (Persero), realisasi penyaluran solar sudah mencapai 3,70 juta kilo liter (KL) dari alokasi yang ditetapkan sebesar 3,52 juta KL.

Berbeda dengan premium, konsumsi kuartal I tercatat masih di bawah kuota yang disediakan. Penyerapan premium yang bersubsidi itu tercatat 7,04 juta kl dari alokasi kuota sebesar 7,16 juta KL, atau 98,3% dari kuota.

“Konsumsi solar terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (4/4). Ia bilang, kebutuhan solar banyak digunakan oleh kendaraan niaga.

“Untuk itu, Pertamina bekerja sama dengan BPH Migas akan terus berupaya untuk memastikan penyaluran Solar bersubsidi sesuai dengan kuota yang ditetapkan serta regulasi yang ada,” terang Alu.

Sementara itu, mengenai penyaluran premium yang di bawah kuota sejalan dengan kenaikan konsumsi BBM non subsidi, yaitu Pertamax dan Pertamax Plus yang tumbuh 5% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Perlu diketahui, Pertamina mendapatkan penugasan distribusi BBM bersubsidi dari BPH Migas tahun ini dengan kuota sebanyak 45,01 juta KL. Rincian kuota masing-masing bahan bakar meliputi, Premium 29,03 juta KL, Solar 14,28 juta KL, dan Kerosene 1,70 juta KL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×