Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyatakan, kebijakan pemerintah soal pengendalian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mengundang kesalahpahaman di daerah.
Aturan implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 1 Tahun 2013 tersebut mengatur pengendalian BBM jenis premium serta solar untuk kendaraan dinas, pengendalian BBM untuk sektor kehutanan, serta transportasi laut.
"Implementasi Permen ESDM Nomor 1/2013 tersebut di lapangan ada kesalahpahaman oleh operator SPBU. Jadi menghambat dalam distribusi angkutan barang," kata Andriansyah, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda kepada wartawan di kantor BPH Migas, Jakarta, Kamis (20/3).
Kesalahpahaman yang dimaksud Andri adalah, operator barang yang mengangkut hasil perkebunan dan pertambangan tidak boleh menggunakan BBM subsidi. Padahal yang dilarang adalah khusus angkutan kehutanan dan pertambangan di sektor hulu bidang tersebut.
Edy Hermantoro, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM bilang, Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2013 hanya melarang truk barang pengangkut hasil pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.
"Kalau untuk truk angkut sektor hilir distribusi ke masyarakat, seperti dari pelabuhan tidak dilarang menggunakan BBM subsidi," tegas Edy.
Maka dari itu, Andri dan Edy mengimbau para pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dapat segera menyalurkan kembali BBM subsidi ke angkutan barang yang ada.
Seperti diberitakan sebelumnya, dampak kesalahpahaman itu, angkutan barang di Pelabuhan tanjung Perak, Surabaya mogok kerja. Sehingga, suasana pelabuhan tampak sepi karena ngkutan barang peti kemas tidak jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News