Reporter: Yudo Widiyanto | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Maraknya pengusaha penyelenggara jasa internet atau internet service provider (ISP) ilegal mulai meresahkan. Banyak pebisnis jasa internet resmi mengaku kalau keuntungan mereka tergerus ulah maraknya praktik bisnis ISP ilegal.
Valens Riyadi, Nasional Internet Registry Departement Head, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengatakan, berdasarkan hitungannya, jumlahnya ISP ilegal sudah lebih dari 300 perusahan di Indonesia. "Kami berharap pemerintah segera menuntaskan upaya penegakan hukum," ujarnya, Senin (3/10).
ISP ilegal ini tidak memiliki izin operasi dari pemerintah. Modus operasinya, ISP ilegal tersebut berlangganan akses internet atau bandwith dari ISP resmi. Kemudian, ia menjual dan mendistribusikan kepada pihak ketiga tanpa izin. "Mereka menyalurkan kepada pelanggan baru di lingkungannya," ujarnya.
Valens menuturkan, ISP ilegal ini mampu mendistribusikan keseluruh pelanggan rumah tangga yang jumlahnya setingkat rukun tetangga (RT) atau mencapai 30-60 kepala keluarga. Saking banyaknya pelanggan, sejumlah orang memberikan julukan ISP ilegal ini sebagai "ISP RT/RW". "Maraknya aksi ini mengurangi kue bisnis kami," kata Valens.
Doni Indrawan, salah satu pelanggan ISP ilegal yang beralamat di Jakarta Selatan menuturkan, ia tertarik berlangganan internet "ISP RT/RW" ini karena tarifnya lebih murah. Ia cukup membayar biaya iuran sebesar Rp 100.000 selama satu bulan sepuasnya (unlimited). Berbeda tarif internet unlimited dari ISP resmi yang mencapai Rp 250.000- Rp 300.000 perbulan.
Doni sudah berlangganan internet ini sejak satu bulan yang lalu. Ia menerima tawaran salah satu pemilik warung internet (warnet) yang berlokasi didekat tempat tinggalnya. Sang pemilik warnet kemudian menghubungkan kabel tembaga dari lokasi warnet hingga ke rumahnya yang berjarak hingga 100 meter. "Satu kompleks memakai jaringan ini dari sejumlah warnet," ungkapnya.
Freddie Pinontoan, Kabid Organisasi dan Keanggotaan APJII menuturkan, wajar saja ISP ini bisa mematok tarif murah. Pasalnya ISP ilegal tidak membayar kewajiban-kewajiban, seperti, biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi, membayar dana universal service obligation (USO), dan sejumlah kewajiban pajak layaknya ISP legal. "Mereka sama sekali tidak membayar sejumlah biaya kepada pemerintah," ungkapnya.
Sementara itu, Gatot S Dewa Broto, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). menuturkan, ISP ilegal telah melibatkan oknum pemilik warnet.
Sedangkan perizinan pendirian warnet berada ditangan pemerintah daerah (pemda). Karena itu, ini membuat kewenangan pihaknya terbatas. "Selain itu kami juga tidak punya data resmi jumlah ISP ilegal," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News