Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah secara resmi telah menyerahkan hak kelola Blok Mahakam kepada PT Pertamina (Persero) per 1 Januari 2018. Selanjutnya, Pertamina akan menyerahkan hak partisipasi (participating interest) kepada BUMD milik pemerintah daerah setempat.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Dalam aturan tersebut berlaku ketentuan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat menjadi mitra pemegang participating interest paling banyak 10% dalam pengelolaan wilayah kerja migas yang berada di wilayah provinsi yang bersangkutan.
Sejauh ini, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang berhak mendapatkan hak partisipasi 10% di Blok Mahakam. Pemprov Kaltim pun telah membentuk BUMD, yaitu PT Migas Mandiri Pratama sebagai pemegang hak partisipasi di Blok Mahakam.
Direktur Utama Migas Mandiri Pratama, Wahyu Setiaji mengatakan, proses penyerahan PI 10% masih terus berjalan. Namun saat ini sudah ada titik terang terkait pembagian saham antara Pemprov Kaltim dan Kabupaten Kukar.
"Sesuai dengan kewenangannya, Gubernur Kaltim telah menetapkan pembagian porsi saham di Perusahaan Pengelola PI 10% Blok Mahakam adalah BUMD Kaltim 66,5% dan BUMD Kukar 33,5%. Dasar/cara penetapan porsi ini dilakukan dengan mengikuti ketentuan pada Permen ESDM No.37/2016," jelas Wahyu, Selasa (2/1).
Dengan pembagian saham tersebut, Wahyu pun optimistis dalam waktu dekat bisa dilakukan penyerahan PI 10% ke Migas Mandiri Pratama. "Insya Allah sebelum kuartal I dapat diselesaikan. Lebih cepat selesai, tentu lebih baik," ujar Wahyu.
Apalagi menurut Wahyu, semua kendala yang selama ini menghambat BUMD untuk mendapatkan PI 10% di Blok Mahakam sudah bisa teratasi dengan baik. Terutama dengan adanya dukungan pemerintah pusat.
"Kendala atau hambatan selalu ada, namun dengan dukungan berbagai pihak, terutama Ditjen migas, SKK Migas dan ADPM, Alhamdulillah selama ini setiap ada hambatan selalu dapat diselesaikan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News