kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyesuaian Tarif Listrik Dinilai Tak Ganggu Momentum Pemulihan Perekonomian


Rabu, 15 Juni 2022 / 15:20 WIB
 Penyesuaian Tarif Listrik Dinilai Tak Ganggu Momentum Pemulihan Perekonomian
ILUSTRASI. Listrik PLN. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/wsj.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyesuaian tarif listrik untuk 5 golongan pelanggan non subsidi dinilai tidak mengganggu momentum pemulihan ekonomi.

Asal tahu saja, sebelumnya pemerintah melakukan penyesuaian tarif untuk golongan rumah tangga dengan daya 3.500 voltampere (VA) ke atas (R2, R3) dan golongan sektor pemerintah (P1, P2, P3) dan akan diterapkan pada 1 Juli 2022.

Ekonom Indef Abra Talattov mengungkapkan, langkah penyesuaian tarif listrik untuk 5 golongan 3.500 VA ke atas menunjukkan pemerintah sudah berani memberikan fleksibilitas kepada PLN melalui tarif adjustment.

"Penyesuaian tarif listrik yang berlaku pada 1 Juli tidak mengganggu perekonomian, mengingat segmen yang terkena dampak sekitar 2 juta pelanggan," kata Abra dalam keterangan resmi, Rabu (15/6).

Baca Juga: Pemerintah Kaji Rencana Kenaikan Tarif Listrik Pelanggan Non-Subsidi Tahun Depan

Abra menyatakan pelanggan R2 yang dianggap golongan mampu ini tidak terganggu dengan penyesuaian tarif listrik. Mengingat, pelanggan sudah menggunakan peralatan elektronik yang lebih mumpuni, seperti konsumsi AC lebih dari 2 unit dan rata-rata telah memiliki kendaraan roda empat.

Di sisi lain, berdasarkan data Kementerian ESDM melansir BKF Kemenkeu, dampak penyesuaian tarif listrik pada kuartal III/2022 sangat kecil, diproyeksi mempengaruhi inflasi sekitar 0,019 persen. Di sisi lain, penghematan kompensasi  2022 dari kenaikan tarif listrik ini mencapai Rp 3,09 triliun atau 4,7 persen dari total kompensasi.

Abra mencatat, merujuk total kompensasi PLN 2021 yang mencapai Rp 24,6 triliun, 5 golongan (R2, R3, P1, P2, P3) telah mengurangi beban kompensasi sekitar Rp 1,7 triliun atau menyumbang 6,9 persen kompensasi pemerintah untuk PLN.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Listrik Dinilai Menjadi Momentum untuk Pengambangan PLTS Atap

Terkait dampak kepada para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), Abra mengatakan kebijakan pemerintah malah membuat pelaku usaha kecil mikro menengah melakukan migrasi golongan pelanggan. Menurut dia, dengan adanya perpindahan golongan pelanggan, maka pelaku UMKM mendapatkan tarif listrik yang lebih menarik.

Abra melanjutkan, saat ini mungkin saja ada golongan rumah tangga atas yang juga pelaku UMKM. Untuk itu, saat ini dirasa sebagai momen tepat untuk migrasi golongan.

"Jauh lebih rendah tarifnya dari golongan B2 ataupun B4, dari sisi daya juga mendapatkan lebih besar, jadi malah lebih mumpuni," pungkas Abra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×