Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan dan menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 1 September 2015 mendatang.
BBM yang dimaksud meliputi jenis bensin Premium Ron 88 di wilayah penugasan luar Jawa-Madura-Bali, jenis minyak Solar subsidi, dan minyak tanah. Dengan begitu, harga premium akan tetap Rp 7.300/liter, minyak solar subsidi RP 6.900/liter, dan harga minyak tanah Rp 2.500/liter.
Sementara, untuk ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT. Pertamina melalui koordinasi dengan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja menyatakan keputusan dasar penetapan harga BBM per 1 September tersebut dibuat dengan mempertimbangkan perhitungan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan pemerintah selama periode 24 Juli hingga 24 Agustus 2015 serta melakukan simulasi alternatif periode perhitungan harga BBM yakni tiga bulan, empat bulan, dan enam bulan.
"Berdasarkan hasil perhitungan rata-rata harga minyak bumi yang menunjukkan tren penurunan sebagai dampak perlambatan ekonomi dunia dan simulasi tersebut, maka harga jual eceran BBM secara umum tidak naik," ujar Wiratmaja dalam siaran pers ESDM Jumat (28/8).
Selain itu, Wiratmaja juga menyebut pengelolaan harga dan logistik menjadi dasar keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan harga jual eceran BBM, disamping juga melakukan upaya untuk mengurangi kerugian yang dialami oleh badan usaha yang mendapat penugasan pemerintah untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM. Selama beberapa periode sebelumnya, badan usaha tersebut harus menjual BBM, khususnya bensin Premium di bawah harga keekonomian.
Sementara itu, jika ke depannya terdapat selisih positif atas penetapan harga BBBM oleh pemerintah khususnya untuk minyak solar, maka selisih positif tersebut akan digunakan sebagai tabungan dana ketahanan energi dan pengembangan infrastruktur.
Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor Pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia akan dilibatkan untuk mengaudit realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News