kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perang tarif antara Gojek dan Grab masih terjadi


Sabtu, 10 November 2018 / 08:14 WIB
Perang tarif antara Gojek dan Grab masih terjadi
ILUSTRASI. Aplikasi Go-Jek


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski Kementerian Perhubungan sudah menerbitkan batas atas dan batas bawah tarif kendaraan online, namun perang tarif masih saja terjadi. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.

Atas temuan itu, Vice President Corporate Communications Go-jek Michael Say mengatakan pihaknya berusaha menaati peraturan pemerintah. "Kami hormati kebijakan pemerintah," katanya kepada Kontan.co.id pada Jum'at (9/11).

Terkait himbauan suspensi satu pihak, Michael mengatakan ada tiga pelanggaran yang dapat mengakibatkan mitra pengendara terkena suspensi. Pertama, tindakan yang mengancam keamanan diri, sesama mitra Go-jek, pelanggan, dan masyarakat.

Kedua, segala tindak kecurangan dengan tujuan memperkaya diri, memanipulasi data dan sistem yang merugikan pelanggan, mitra lainnya, ataupun Go-jek Indonesia. Ketiga, segala perilaku yang dapat menimbulkan perasaan tidak nyaman bagi pelanggan sehingga berdampak pada penilaian buruk mitra.

"Hal ini secara aktif kami sosialisasikan kepada suluruh mitra kami untuk menjaga kualitas pelayanan sehingga bisa menjaga keberlangsungan pendapatan driver di jalan," tambah Michael.

Sementara itu,manajemen Grab yang tak mau disebutkan namanya menuturkan, bahwa pihaknya bakal patuh pada regulasi. “Batas atas batas bawah Grab patuh pada regulasi,” katanya kepada Kontan.co.id pada Jum’at (9/11).

Mengenai kode etik, Grab Indonesia menegaskan pihaknya sudah menyampaikan dari awal. Ketika mitra akan dibekukan, Grab meyakinkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan notifikasi terlebih dahulu lewat SMS. “Mekanisme pemulihan yang jelas itu dapat dilakukan oleh mitra terkait,” jelasnya.

Sekadar informasi saja, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur angkutan sewa khusus (ASK) menyebut tarif batas bawah transportasi online adalah Rp 3.500 per kilometer sementara tarif batas atas Rp 6.500 per kilometer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×