kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.375   30,00   0,18%
  • IDX 7.615   71,26   0,94%
  • KOMPAS100 1.060   12,24   1,17%
  • LQ45 803   8,71   1,10%
  • ISSI 254   2,19   0,87%
  • IDX30 416   4,77   1,16%
  • IDXHIDIV20 477   5,07   1,07%
  • IDX80 120   1,30   1,09%
  • IDXV30 123   1,76   1,45%
  • IDXQ30 132   1,14   0,87%

Peraturan Baru Terbit, KKKS Wajib Serap Minyak darik Sumur Rakyat Harga 80% dari ICP


Selasa, 03 Juni 2025 / 16:35 WIB
Peraturan Baru Terbit, KKKS Wajib Serap Minyak darik Sumur Rakyat Harga 80% dari ICP
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno. Permen yang mengatur mengenai sumur migas idle atau sumur yang tidak aktif berproduksi dan sumur rakyat sudah siap untuk diterbitkan.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur mengenai sumur minyak dan gas (migas) idle atau sumur yang tidak aktif berproduksi dan sumur rakyat sudah siap untuk diterbitkan.

Menurut Plt Dirjen Migas sekaligus Dirjen Minerba, Tri Winarno dalam Permen terbaru ini Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau K3S wajib menyerap migas dari sumur-sumur terdekat dengan harga sebesar 80% dari Indonesia Crude Price (ICP).

"Iya, paling krusial esensinya adalah mereka (sumur idle dan sumur rakyat) diterima di K3S terdekat. Iya, K3S wajib menyerap (migas), harga 80% dari ICP," ungkap Tri saat ditemui di JCC, Selasa (3/06).

Lebih lanjut, Tri bilang bahwa Permen telah ditandatangani dan saat ini dalam proses penomoran. Dan pada bulan ini akan dilakukan perundangannya.

Baca Juga: Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi Lewat Penanaman 9.292 Pohon

"Sudah-sudah, ada Permennya, kemarin baru ditandatangan, mungkin dalam tahap penomoran. Iya sekitar bulan ini," tambahnya.

Sebelumnya dalam catatan Kontan, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengungkapkan bahwa sumur-sumur idle dan sumur rakyat dapat menghasilkan produksi hingga 8.000 barel minyak per hari (bph).

"Kami pernah melakukan forum bersama dengan Polda, dengan TNI, dengan pemerintah daerah, itu bisa mencapai 8.000 barrel oil per day. Akan tetapi, sekarang ini terhenti karena ini quote and quote masih ilegal," kata Djoko dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, Kamis (27/2).

Ia menambahkan, SKK Migas menargetkan regulasi tersebut selesai dalam waktu dekat, dengan skema kerja sama yang memungkinkan koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD) atau usaha kecil dan menengah (UKM) terlibat dalam pengelolaan sumur.

"Nanti kerja sama, entah dengan koperasi, BUMD, atau UKM, itu nanti dapat imbalan jasa 70%—80% dari (harga) minyak mentah Indonesia (ICP) dengan skema cost recovery," tambahnya. 

Baca Juga: Menteri ESDM Bakal Resmikan Groundbreaking Ekosistem Baterai EV Senilai US$ 7 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×