kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

Peraturan Turunan UU Minerba Terbit, Muhammadiyah Belum Dapat Kepastian Garap Tambang


Selasa, 07 Oktober 2025 / 17:19 WIB
Peraturan Turunan UU Minerba Terbit, Muhammadiyah Belum Dapat Kepastian Garap Tambang
ILUSTRASI. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah belum mendapatkan kejelasan atas tambang yang akan diberikan dari Kementerian ESDM.. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas mengungkapkan hingga terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Muhammadiyah belum mendapatkan kejelasan atas tambang yang akan diberikan dari Kementerian ESDM.

"Belum ada. Kita harap supaya yang diperuntukkan untuk  Muhammadiyah yang sudah direncanakan oleh Pak Bahlil  bisa kita terima, agar Muhammadiyah dalam waktu dekat sudah bisa mempersiapkan segala sesuatu terkait dengan tambang dengan baik," ungkap Anwar, saat dihubungi, Selasa (07/10/2025).

Baca Juga: Peraturan Turunan UU Minerba Terbit,Menkop Ferry Pastikan Koperasi Bisa Garap Tambang

Anwar menambahkan, dalam perhitungannya sejak adanya janji Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia untuk memberikan tambang pada Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan, pembicaraan sudah terjadi selama 1,5 tahun.

"Kita dari pengurus Muhammadiyah memang sangat mengharapkan adanya keputusan dari Kementerian ESDM karena pembicaraan tentang tambang ini sudah berjalan sekitar 1,5 tahun," kata dia.

Adapun, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 terdapat potensi pemberian lahan tambang di luar sektor batubara atau di luar eks PKP2B atau wilayah bekas pengelolaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Menurut Anwar, terkait potensi diberikan tambang jenis lain, Muhammadiyah berharap adanya pembicaraan lanjutan dengan Menteri ESDM,

"Ya kalau disuruh memilih, kita akan lihat apakah yang lama atau yang baru. Pokoknya kita bicarakan dengan Pak Bahlil tentang mana yang terbaik. Sebab Pak Bahlil sudah pernah bilang pokoknya akan beri yang terbaik untuk Muhammadiyah dan saya percaya akan ucapan beliau tersebut," jelas dia.

Baca Juga: Dirjen Minerba ESDM Ungkap Syarat Jika Ingin 190 Tambang Beroperasi Lagi

Asal tahu saja, dibandingkan dengan ormas Islam terbesar lainnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang telah lebh dulu mendapat jatah tambang batu bara, yang terletak di lahan eks-PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kalimantan Timur dengan luas sekitar 26.000 hektar.

Sedangkan Muhammadiyah dijanjikan untuk mengelola tambang batubara yang merupakan konsesi eks PKP2B milik Adaro Energy di Kalimantan Selatan.

Janji ini diberikan  Bahlil melalui kebijakan baru dari revisi UU Minerba yang memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola tambang. 

Selanjutnya: AASI Nilai Pertumbuhan Investasi Industri Halal Dorong Kinerja Asuransi Syariah

Menarik Dibaca: 7 Alasan Jamu Kunyit Asam Bagus untuk Wanita, Bantu Cegah Osteoporosis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×