Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengungkapkan syarat jika ingin 190 izin dari perusahaan tambang yang saat ini dihentikan sementara bisa beroperasi kembali.
Tri menyebut faktor terbesar yang membuat ESDM menangguhkan produksi dari 190 perusahaan tambang itu adalah karena belum terpenuhinya syarat jaminan reklamasi.
Untuk dipahami, jaminan reklamasi tambang adalah dana yang wajib disediakan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai bentuk jaminan untuk melaksanakan kegiatan reklamasi, yaitu menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan serta ekosistem setelah kegiatan pertambangan.
Baca Juga: Kementerian ESDM Hentikan Operasi 190 Tambang Batubara-Mineral, Ini Alasannya
Dana ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan reklamasi dilakukan sesuai rencana dan mencapai keberhasilan 100%, dengan bentuk jaminan berupa uang tunai, bank garansi, atau deposito.
Karena belum terpenuhinya syarat jaminan reklamasi, Tri bilang 190 perusahaan ini harus membayar jaminan reklamasi terlebih dahulu.
"Belum menempatkan jaminan reklamasi. Itu sementara (dihentikan). Iya, bayar (jaminan) terus habis itu ngurus (izin operasi)," ungkap Tri saat ditemui di saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR, Selasa (23/09/2025).
Tri kemudian menjelaskan sebelum dihentikan sementara 190 perusahaan tambang ini telah mendapatkan peringatan berupa sanksi bertahap. Mulai dari sanksi tahap 1, 2 dan 3. Kemudian yang masih melanggar dilakukan penghentian sementara.
"Kan tetap sanksi 1, 2, 3, terus penghentian sementara, nanti nggak taat lagi, ya pencabutan izin. Kan prosesnya tetap itu," ungkap Tri.
Lebih lanjut Tri bilang Kementerian ESDM telah memberikan tenggat waktu kepada 190 perusahaan tambang tersebut untuk segera melunasi jaminan reklamasi. Sayangnya, ia enggan menyebut tenggat waktu yang diberikan ESDM kepada para pengusaha tambang.
Disisi lain, Ketua Badan Kejuruan (BK) Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Rizal Kasli menyebut selain karena belum adanya dokumen rencana reklamasi, ketidak lengkapan dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) juga menjadi salah satu penyebab.
"Diharapkan semua Perusahaan tambang dapat melengkapi persyaratan tersebut dan menempatkan jaminan reklamasi sesuai persetujuan pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM," ungkap Rizal kepada Kontan, Selasa (23/09/2025).
Rizal menambahkan, jika keadaan ini berlarut maka akibatnya akan merugikan perusahaan dan penerimaan negara dari pajak dan non pajak.
"Juga bisa berdampak kepada multiplier effect. Kementerian ESDM tentu harus terus melakukan sosialisasi untuk pemenuhan persayaratan perizinan kepada perusahaan tambang terutama yang menengah – kecil karena pemahaman dan ketersediaan tenaga ahli yang masih belum memadai," tutupnya.
Baca Juga: Kementerian ESDM Ungkap Kesepakatan Pertamina Pasok BBM ke SPBU Swasta Bersifat B2B
Selanjutnya: Paripurna DPR Resmi Setujui Perubahan Prolegnas 2025-2029, Ada RUU Perampasan Aset
Menarik Dibaca: 10 Kebiasaan Hidup Minimalis Bisa Menghemat Uang Tanpa Mengurangi Kualitas Hidup
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News