kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peraturan waralaba restoran akan kena gugat


Senin, 18 Februari 2013 / 07:31 WIB
Peraturan waralaba restoran akan kena gugat
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (16/8/2021). Perdagangan IHSG pada sesi pertama ditutup melemah 62,86 poin atau 1,02 persen ke posisi 6.076,64. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Belum lama terbit, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2013 tentang waralaba restoran makanan dan minuman menuai banyak tentangan. Salah satunya, Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia(Wali) yang akan melakukan gugatan terhadap peraturan waralaba restoran ke Mahkamah Agung (MA).

Ketua Dewan Pembina Wali, Amir Karamoy, mengatakan, terbitnya peraturan menteri tentang waralaba restoran bertentangan dengan Undang-Undang(UU) tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). "Peraturan ini tidak sesuai dengan tujuan memberdayakan UMKM, tetapi malah menyubsidi pelaku usaha besar," ujarnya kepada Kontan, Minggu (17/2).

Secara detail, Amir menuturkan, ketentuan yang dilanggar adalah pada Pasal 35 butir 1 dan 2 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Pada intinya bunyi pasal tersebut melarang usaha besar memiliki atau menguasai UMKM sebagai mitra usaha.

Menurut Amir atas dasar pertentangan tersebut, pihaknya akan melakukan gugatan atau uji materi peraturan waralaba restoran makanan dan minuman ke MA. Minggu (17/2) Wali melakukan pertemuan dengan beberapa pakar hukum untuk menyiapkan berkas gugatan ke MA.

Amir mengatakan, ketentuan UU UMKM sangat jelas bahwa usaha UMKM harus berdiri secara independen dan tidak ada intervensi dari pihak lain. "Walaupun tujuannya untuk berdayakan UMKM, secara fakta jelas melanggar UU yang ada di atasnya," ujarnya.

Selain itu, Amir menambahkan, ketentuan penyertaan modal malah akan menguntungkan bagi pelaku usaha restoran besar akibat kepemilikan minoritas dari UMKM. "Ke depan restoran yang belum mencapai 250 gerai akan buru-buru meningkatkan jumlah gerai, karena akan disubsidi oleh pemerintah," ujarnya.

Untuk mengingatkan, aturan waralaba makanan dan minuman menyebutkan kerja sama penyertaan modal untuk waralaba dengan nilai investasi kurang dan sampai Rp 10 miliar, penyertaan modal pihak lain minimal 40%. Adapun investasi di atas 10 miliar, penyertaan pihak lain paling sedikit 30%. Dengan begitu, pemilik usaha tetap bisa memiliki usahanya dengan kepemilikan mayoritas.

Menurut Amir, pihaknya juga memberikan waktu bagi pemerintah untuk segera merevisi Permendag Nomor 7 Tahun 2013 sebelum gugatan resmi didaftarkan ke MA. "Revisi peraturan harus mencantumkan penyertaan modal UMKM harus minimal sebesar 51% atau mayoritas dan ketentuan pengecualian bagi pembangunan gerai di daerah terpencil harus dicantumkan," ujarnya.

Sementara Ketua Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) Anang Iskandar mengatakan, peraturan tentang waralaba restoran makanan dan minuman tidak akan berjalan efektif untuk mengembangkan UKM dalam negeri. "Jika tujuannya kembangkan UKM, akan kurang efektif. Yang terpenting pembinaan dan pendampingan dari pemerintah," ujarnya.

Menurut Anang, untuk melindungi perkembangan pengusaha restoran dalam negeri di sektor UKM, pemerintah harusnya menyediakan anggaran khusus. Anggaran ini digunakan untuk melakukan pelatihan dan pembinaan bagi restoran waralaba lokal.

Anang mengatakan, kebutuhan anggaran diperkirakan sebesar Rp 300 miliar untuk membina sekitar 200 restoran waralaba lokal selama lima tahun. "Potensi, kembalinya dana untuk negara akan jauh lebih besar dibanding menerima banyak restoran waralaba asing ke dalam negeri," ujarnya.

Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, mengatakan pemerintah juga sudah mempertimbangkan dengan baik terkait keberadaan UU Nomor 28 Tahun 2008. "Kita harus melihat jauh ke depan, UKM bisa memiliki porsi kepemilikan 30%-40% jauh lebih baik dari 0%," ujarnya.

Menurut Gita, pihak pelaku usaha restoran merek asing sudah memberikan keterbukaan terkait pelepasan aset gerai yang melebihi batas maksimal kepemilikan 250 gerai. Ia beranggapan, hal ini sebuah permulaan yang sangat baik dan harus bisa dimanfaatkan secara maksimal.

Gita mengatakan, nilai investasi satu gerai restoran makanan dan minuman cukup besar mencapai Rp 5 miliar - Rp 6 miliar. Sehingga dibolehkannya kepemilikan UMKM sebesar 30%-40% untuk investasi satu gerai restoran akan memudahkan bagi pelaku usaha lokal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×