kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Perawatan pesawat lebih laris di luar negeri


Selasa, 24 Maret 2015 / 15:36 WIB
Perawatan pesawat lebih laris di luar negeri
ILUSTRASI. Berikut rekomendasi teknikal tiga saham pilihan untuk perdagangan Rabu (11/10).


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Perawatan Pesawat Indonesia atau Aircraft Maintenance Services Association (IAMSA) Richard Budihadianto mengatakan, biaya pemeliharaan pesawat di Indonesia mencapai US$ 900 juta. Sayangnya, kata dia, 60% dari biaya itu mengalir ke luar negeri.

Menurut dia, penerbangan lebih memilih melakukan pemeliharaan di luar negeri. "Biayanya (maintenance) US$ 900 juta dan yang dikerjakan di Indonesia kurang lebih dari 35%-40%," ujar Richard Budihadianto dalam diskusi mengenai industri penerbangan di Jakarta, Selasa (24/3).

Dia mengatakan, fasilitas perawatan pesawat di Indonesia memang masih kecil. Akibatnya, bisnis perawatan pesawat ini hanya bisa terserap 35%-40% di dalam negeri.

Salah satu perusahaan yang menyerap kebutuhan perawatan pesawat saat ini kata dia baru GMF AeroAsia, anak perusahaan Garuda Indonesia. "GMF menyerap 60%-70% (dari 40% penyerapan perbaikan pesawat dalam negeri)," kata dia.

Lebih lanjut Richard mengatakan, setiap maskapai penerbangan harus siap menyediakan suku cadang di setiap bandara yang menjadi rute terbangnya. Cara ini lebih efisien apabila pesawat mengalami kerusakan mesin.

"Contoh Garuda dan Citilink yang menyediakan suku cadang di hampir seluruh 40 destinasi. Karena kalau tidak ada itu bisa tak efisien. Karena, kalau rusak pesawatnya di ujung timur bisa butuh waktu sehari untuk bawa sparepart," kata dia. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×