Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Peneliti Senior LPEM FEB UI, Riyanto, menegaskan bahwa perbedaan ini membuat Indonesia sulit bersaing dalam hal harga kendaraan.
“Kalau di Indonesia, pajak itu kira-kira 40 persen. Di Thailand, sekitar 32 persen. Ditambah BBNKB 12,5 persen yang hanya ada di sini. Sehingga, kalau mau kompetitif dengan Thailand, perlu ada pengorbanan," kata dia dalam kesempatan terpisah.
"Sulit bagi kita menurunkan harga mobil kalau pajaknya masih setinggi sekarang,” ucapnya.
Kebijakan pajak memang tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan negara dan daerah untuk menghimpun penerimaan. Landasan hukumnya juga jelas, mulai dari UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hingga UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Namun, perbandingan dengan Malaysia dan Thailand memperlihatkan adanya gap besar yang langsung terasa oleh konsumen maupun industri otomotif.
Tonton: Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru pada 2026
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perbandingan Pajak Kendaraan di Indonesia dengan Malaysia, Beda Jauh"
Selanjutnya: Kejahatan Kripto Capai US$163 Juta pada Agustus 2025, Hacker Ganti Strategi
Menarik Dibaca: 6 Drama Korea Bertema Politik Penuh Skandal dan Konspirasi Mengguncang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News