kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Percepat pembentukan holding BUMN panas bumi, ini yang dilakukan Erick Thohir


Jumat, 02 April 2021 / 08:53 WIB
Percepat pembentukan holding BUMN panas bumi, ini yang dilakukan Erick Thohir
ILUSTRASI. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir. Tribunnews/Jeprima


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sudah membentuk tim percepatan pengembangan bisnis geothermal.

Dalam salinan yang didapatkan Kontan.co.id, Erick telah menerbitkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-71/MBU/03/2021. Beleid yang diteken Erick pada 12 Maret 2021 itu berisi tentang pembentukan tim percepatan pengembangan bisnis geothermal Indonesia.

Tim itu terdiri atas Tim Pengarah (steering committee) yang diketuai Erick Thohir. Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri BUMN I masuk ke dalam steering committe. Lalu, ada Organizing Committee (OC) yang dipimpin Direktur Utama PT Pertamina (Persero). Direktur Utama PT PLN (Persero) dan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero) masuk menjadi anggota OC.

Selanjutnya, ada Project Management Office (PMO) yang diketuai oleh Direktur Strategi, Portofolio & Pengembangan Usaha PT Pertamina (Persero). Anggota dari PMO tersebut antara lain diisi oleh Direktur Perencanaan Korporat PT PLN (Persero), Direktur Utama PT Pertamina Power Indonesia (PPI), Direktur Utama PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) dan Direktur Operasi dan Pengembanagn Niaga PT Geo Dipa Energi (Persero).

Baca Juga: BUMN berupaya meningkatkan permodalan untuk pengembangan usaha

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa masa kerja tim terhitung sejak tanggal ditetapkannya Kepmen BUMN ini, sampai dengan 31 Desember 2021. Kepmen BUMN itu mengatur, dalam hal terjadi perubahan tugas dan/atau susunan keanggotaan tim, dilakukan dengan Keputusan Menteri yang ditetapkan oleh Wakil Menteri BUMN I atas nama Menteri BUMN.

Meski tidak mengatur secara langsung soal pembentukan holding, namun Kepmen BUMN No.SK-71/2021 itu tampaknya menjadi langkah untuk membentuk holding BUMN panas bumi. Sayangnya, hingga tulisan ini dibuat, Wakil Menteri I BUMN Pahala Mansury belum menjawab permintaan konfirmasi Kontan.co.id.

Sebelumnya, Pahala menyampaikan bahwa pembentukan holding BUMN panas bumi ditarget rampung pada tahun ini. Holding ini terdiri dari PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), PT Geo Dipa Energi (Persero), dan PT PLN Geothermal. Penggabungan aset ketiganya diklaim akan menjadi yang terbesar di dunia dalam installed capacity pembangkit geothermal.

Selanjutnya: Begini penjelasan bos Geo Dipa terkait holding BUMN panas bumi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×