kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Perhapi: Bukit Asam (PTBA) Tidak Ada Masalah Dengan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan


Selasa, 20 Juni 2023 / 19:40 WIB
Perhapi: Bukit Asam (PTBA) Tidak Ada Masalah Dengan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan
ILUSTRASI. tambang batubara milik PT Bukit Asam Tbk di Tanjung Enim, Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (16/11/2021). 


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) menerbitkan surat keputusan (SK) yang memuat nama-nama sejumlah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) dan swasta yang tidak mengantongi izin di bidang kehutanan.

Dalam lampiran SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 terdapat  890 perusahaan menjadi sasaran Kementerian LHK terkait operasional usaha tanpa izin di kawasan hutan.

Dari ke-36 perusahaan yang namanya tertulis dalam lampiran SK tersebut, 4 diantaranya merupakan perusahaan pelat merah, salah satunya PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Melansir lampiran surat keputusan tersebut, kegiatan pertambangan batubara PTBA di kawasan hutan produksi (HP) di Muaraenim, Lahat, Sumatra Selatan dengan luas wilayah 6,95 Ha tercatat tidak berizin.

Namun menurut Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), berdasarkan informasi yang diketahuinya Bukit Asam tidak memiliki masalah dengan izin pemanfaatan kawasan hutan.

Baca Juga: Harga Batubara Melandai, Simak Rekomendasi Saham-Saham Emiten Batubara Berikut Ini

“Mereka sudah memiliki izin berupa IPPKH  (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan),” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (20/6).

Rizal menyatakan, perusahaan yang menggunakan kawasan hutan termasuk membangun fasilitas dan sebagai lahan untuk produksi tambang harus memiliki izin penggunaan kawasan hutan dari KLHK terlebih dahulu.

Setelah memiliki izin, pihak pengusaha baru diperbolehkan melakukan pembangunan atau menambang di lahan tersebut.

“Perlu dicek kembali ke perusahaan bersangkutan tentang izin-izin yang dimiliki dan kesesuaian dengan wilayah yang dimaksud,” ujar Rizal.

 

Dia menduga bisa jadi lahan PTBA seluas 6,95 Ha yang tidak memiliki izin kehutanan ini karena berbatasan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) atau pertambangan ilegal.

“Kemungkinan bisa ada PETI yang tidak terpantau perusahaan karena biasa PETI bergerak secara diam-diam dan biasanya ada backing-an,” ujarnya.

Hingga berita ini terbit, Manajemen Bukit Asam belum bisa memberikan komentar perihal permasalahan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×