kontan.co.id
banner langganan top
Jum'at, 4 April 2025 | 02:44 WIB | INDIKATOR |
  • USD/IDR 16.564   166,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.564   166,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.564   166,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%

Perhapi: Bukit Asam (PTBA) Tidak Ada Masalah Dengan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan


Selasa, 20 Juni 2023 / 19:40 WIB
Perhapi: Bukit Asam (PTBA) Tidak Ada Masalah Dengan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan
ILUSTRASI. tambang batubara milik PT Bukit Asam Tbk di Tanjung Enim, Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (16/11/2021).


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) menerbitkan surat keputusan (SK) yang memuat nama-nama sejumlah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) dan swasta yang tidak mengantongi izin di bidang kehutanan.

Dalam lampiran SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 terdapat  890 perusahaan menjadi sasaran Kementerian LHK terkait operasional usaha tanpa izin di kawasan hutan.

Dari ke-36 perusahaan yang namanya tertulis dalam lampiran SK tersebut, 4 diantaranya merupakan perusahaan pelat merah, salah satunya PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Melansir lampiran surat keputusan tersebut, kegiatan pertambangan batubara PTBA di kawasan hutan produksi (HP) di Muaraenim, Lahat, Sumatra Selatan dengan luas wilayah 6,95 Ha tercatat tidak berizin.

Namun menurut Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), berdasarkan informasi yang diketahuinya Bukit Asam tidak memiliki masalah dengan izin pemanfaatan kawasan hutan.

Baca Juga: Harga Batubara Melandai, Simak Rekomendasi Saham-Saham Emiten Batubara Berikut Ini

“Mereka sudah memiliki izin berupa IPPKH  (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan),” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (20/6).

Rizal menyatakan, perusahaan yang menggunakan kawasan hutan termasuk membangun fasilitas dan sebagai lahan untuk produksi tambang harus memiliki izin penggunaan kawasan hutan dari KLHK terlebih dahulu.

Setelah memiliki izin, pihak pengusaha baru diperbolehkan melakukan pembangunan atau menambang di lahan tersebut.

“Perlu dicek kembali ke perusahaan bersangkutan tentang izin-izin yang dimiliki dan kesesuaian dengan wilayah yang dimaksud,” ujar Rizal.

Dia menduga bisa jadi lahan PTBA seluas 6,95 Ha yang tidak memiliki izin kehutanan ini karena berbatasan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) atau pertambangan ilegal.

“Kemungkinan bisa ada PETI yang tidak terpantau perusahaan karena biasa PETI bergerak secara diam-diam dan biasanya ada backing-an,” ujarnya.

Hingga berita ini terbit, Manajemen Bukit Asam belum bisa memberikan komentar perihal permasalahan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×