Reporter: Muhammad Julian | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) berpandangan, pemerintah perlu memperhatikan aspek konservasi sumberdaya dan cadangan, percepatan pertumbuhan ekonomi, juga pemerataan ekonomi dalam penciutan lahan eks perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Hal ini disampaikan Ketua Umum Perhapi Rizal Kasli, ketika dimintai pendapat perihal fenomena penciutan lahan eks pemegang PKP2B yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, pemerintah perlu melihat lahan hasil penciutan eks PKP2B sebagai kekayaan negara yang harus diamankan dengan baik.
Untuk itu, pemerintah perlu menjaga ketat lahan eks PKP2B agar kemudian tidak dimanfaatkan oleh penambang tanpa izin (PETI). Tahapan berikutnya, pemerintah kemudian menindaklanjuti lahan eks PKP2B sesuai peraturan yang berlaku: dilelang dengan prioritas utama diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebelum kemudian dilelang kepada pihak ketiga secara transparan.
“(Penambangan ilegal tanpa izin) merupakan kehilangan bagi Negara karena Negara tidak akan mendapatkan apa-apa dari operasional PETI tersebut dan tanggung jawab Negara di kemudian hari untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya,” tutur Rizal kepada Kontan.co.id (4/4).
Baca Juga: Ini Pendorong Naiknya Kinerja Harum Energy (HRUM) Sepanjang Tahun 2021
Dalam waktu beberapa tahun terakhir, penciutan lahan telah dilakukan beberapa kali terhadap sejumlah perusahaan pemegang PKP2B. Yang terbaru, penciutan lahan dilakukan pada konsesi tambang PT Multi Harapan Utama (MHU).
Setelah mendapat perpanjangan izin operasi produksi tambang batubara selama 10 tahun, lahan konsesi perusahaan yang masa PKP2B-nya habis pada 1 April 2022 lalu itu ditetapkan sebesar 30.409 ha atau menyusut 23,92%. Sebelumnya lahan MHU tercatat sebesar 39.972 ha.
Menurut catatan Kontan.co.id, ke depannya masih ada dua dari tujuh PKP2B generasi pertama yang menanti perpanjangan izin operasi. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Kideco Jaya Agung (47.500 ha/13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (108.009/26 April 2025).
Baca Juga: Dapat Perpanjangan Operasi, Lahan Tambang Multi Harapan Utama Diciutkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News