Penulis: Chelsea Anastasia, Chelsea Anastasia | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengusulkan kuota produksi batubara nasional dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2027 ditetapkan di kisaran 700 juta ton.
Usulan ini disampaikan di tengah dibukanya pengajuan RKAB 2027 yang berlangsung sejak Oktober hingga pertengahan November 2026.
Ketua Umum Perhapi, Sudirman Widhy mengatakan, kelonggaran kuota produksi pada RKAB 2027 diperlukan agar pembatasan produksi seperti yang terjadi tahun ini tidak kembali memicu ketidakpastian operasional bagi pengusaha tambang.
"Menurut hemat kami, berdasarkan kejadian pada tahun 2026 ini membatasi kuota terlalu ketat seperti di angka 600 juta ton masih berpotensi memicu ketidakpastian operasional bagi para pengusaha tambang, yang pada akhirnya juga akan berdampak pada ketidakpastian berusaha," kata Sudirman kepada Kontan, Selasa (13/10/2026).
Baca Juga: Bahlil Soroti Dominasi Perusahaan Besar dalam RKAB Batubara, Produksi Turun PNBP Naik
Ia mengingatkan, pada awal 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat memangkas kuota awal RKAB menjadi 600 juta ton untuk menjaga stabilitas harga agar tidak jatuh akibat kelebihan pasokan (oversupply).
Namun, kelonggaran kuota dinilai perlu seiring meningkatnya permintaan dari pasar global dan kebutuhan domestik, terutama untuk memenuhi kebutuhan batubara pembangkit listrik PT PLN.
"Selain itu pada tahun 2026 ini juga terjadi kasus PLN kekurangan supply batubara sebagai dampak dari pengetatan kuota produksi," kata Sudirman.
Berdasarkan informasi dari Kementerian ESDM, lanjutnya, produksi batubara nasional sepanjang 2026 diproyeksikan mencapai 700 juta hingga 720 juta ton.
Untuk menghindari terulangnya permasalahan serupa pada 2027, Perhapi merekomendasikan agar kuota produksi batubara nasional ditetapkan di kisaran 700 juta ton.
Baca Juga: Bahlil Akui Pengurusan RKAB Penuh Tekanan, Tegaskan Tak Akan Mundur
Sudirman menegaskan, peningkatan kuota tersebut juga bertujuan mengamankan pasokan listrik nasional di tengah konsumsi yang terus meningkat.
Selain itu, penambahan kuota dinilai dapat menjadi upaya memanfaatkan potensi harga pasar global yang masih tinggi tanpa memicu penurunan harga komoditas akibat kelebihan pasokan.
Perhapi juga menekankan pentingnya kepastian usaha, mengingat industri pertambangan membutuhkan investasi jumbo.
"Bagaimanapun industri tambang merupakan industri yang memerlukan biaya investasi cukup besar untuk pengadaan peralatan tambangnya, sehingga diperlukan kepastian usaha guna memastikan investasi dapat menghasilkan keuntungan," tandas Sudirman.
Baca Juga: PTBA Tengah Ajukan Usulan RKAB 2027 ke Kementerian ESDM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














