Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Sekarang banyak cara untuk melakukan pembayaran rumah. Bukan hanya lewat uang tunai , pengembang dan bank juga menawarkan sistem pembayaran menggunakan kredit dalam jangka waktu tertentu dan tingkat bunga yang berbeda.
Mekanisme kredit rumah juga masih terbagi lagi. Ini digunakan untuk menyelesaikan kondisi kemampuan finansial masyarakat Indonesia yang berbeda. Pilihan kredit ini seperti KPR Konvensional, KPR Syariah, hingga KPR yang diperuntukkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
KPR subsidi menjadi KPR yang banyak diminati kalangan menengah ke bawah karena dapat menempati rumah yang layak huni. Agar pengajuan KPR yang Anda lakukan lancar, berikut beberapa poin penting yang harus Anda perhatikan.
Pengajuan KPR rumah pertama
Pengajuan KPR subsidi ini diperuntukkan untuk masyarakat yang belum memiliki rumah, dan berstatus sebagai masyarakat dengan penghasilan rendah. Patokan penghasilan rendah di sini adalah penghasilan yang kurang dari Rp 4 juta.
Sehingga, jika sekarang ini Anda memiliki penghasilan yang kurang dari Rp 4 juta dan belum memiliki rumah, Anda bisa melakukan pengajuan. Namun jika sudah memiliki rumah, Anda tidak diperbolehkan mengajukan kredit.
Pegawai tetap
Pembelian rumah subsidi biasanya dilakukan dengan jangka waktu yang panjang. Agar menjamin kemampuan serta kelayakan dalam mencicil, pihak bank lebih menyukai seseorang yang telah menjadi pegawai tetap di sebuah instansi atau pun lembaga tertentu. Sehingga ia benar-benar memiliki kemampuan untuk mencicil kredit.
Memiliki NPWP
Jika Anda ingin pengajuan KPR subsidi Anda diterima, Anda harus memiliki NPWP. Ini digunakan oleh bank untuk menilai, apakah Anda patuh pada pembayaran pajak atau tidak. Selain itu biasanya juga harus dilampirkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh perusahaan atau pun instansi tempat pemohon bekerja.
Ketika melakukan pengajuan permohonan KPR subsidi, lebih baik Anda benar-benar mempertimbangkannya. Kebanyakan pengaju kredit langsung terburu-buru tanpa memikirkan kemampuan mereka. Padahal, masa cicilan KPR bukan hanya 1 tahun atau 2 tahun, namun hingga 15 tahun lamanya. Jadi, pertimbangkan kembali apakah Anda benar-benar mampu untuk melakukan pembayaran hingga 15 tahun yang akan datang.
Sumber: Rumahku.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News