kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Perhatikan, ini syarat terbaru bagi calon penumpang kereta api jarak jauh


Minggu, 22 Agustus 2021 / 11:08 WIB
Perhatikan, ini syarat terbaru bagi calon penumpang kereta api jarak jauh
ILUSTRASI. Penumpang berjalan usai turun dari Kereta Kutojaya Selatan di Stasiun Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terhitung sejak 29 Juli 2021 lalu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan peraturan bagi pelanggan KA usia di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan KA.

Kini seiring dengan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 di Jawa dan Bali sampai 23 Agustus 2021 oleh pemerintah, PT KAI Daop 1 Jakarta masih menerapkan peraturan tersebut secara ketat.

Eva Chairunisa, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta mengatakan, hal tersebut mengacu pada pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

"Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta, peraturan ini diterapkan pada perjalanan KA Jarak Jauh baik dari Stasiun Gambir, Pasarsenen, Bekasi, Karawang dan Cikampek dengan tujuan menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak, dan sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19," jelas Eva dalam siaran pers, Minggu (22/8).

Baca Juga: Syarat terbaru naik kereta api jarak jauh dan lokal di masa PPKM

Untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh.

Selain tidak memperkenankan sementara pelanggan KA usia di bawah 12 tahun melakukan perjalanan KA, terdapat ketentuan perjalanan KA Jarak Jauh lainnya yang wajib diperhatikan bagi pengguna KA berusia mulai 12 tahun ke atas.

Di antaranya, menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Eva menambahkan, bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kemudian calon penumpang wajib, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, PT KAI Daop 1 Jakarta juga memberikan layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasarsenen bagi calon penumpang KA. Layanan vaksinasi dibuka setiap hari pada pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Eva mengatakan, pelanggan yang sudah melakukan transaksi tiket namun tidak dapat memenuhi  persyaratan terkait protokol kesehatan maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.

"Proses pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun dan Contact Center 121 di nomor 021-121 paling lambat H+7," imbuhnya.

Selanjutnya: Mau naik kereta jarak jauh, simak persyaratan terbaru!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×