kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.344   -87,00   -0,53%
  • IDX 7.176   33,61   0,47%
  • KOMPAS100 1.046   5,84   0,56%
  • LQ45 816   3,96   0,49%
  • ISSI 225   1,35   0,60%
  • IDX30 427   2,82   0,67%
  • IDXHIDIV20 507   3,05   0,61%
  • IDX80 118   0,64   0,55%
  • IDXV30 120   0,90   0,76%
  • IDXQ30 140   0,60   0,43%

Peritel gadget minta dilibatkan bahas PPnBM ponsel


Senin, 07 April 2014 / 18:28 WIB
Peritel gadget minta dilibatkan bahas PPnBM ponsel
ILUSTRASI. Semen Indonesia (SMGR) berhasil mencetak laba bersih senilai Rp 1,65 triliun hingga kuartal ketiga 2022.


Reporter: Merlinda Riska | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Peritel gadget meminta kepada pemerintah untuk mengundang mereka saat pembahasan pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kepada ponsel cerdas (smartphone). Langkah pemerintah ini sebagai upaya untuk menekan impor gadget yang terus meninggi.

Evi Soenarjo, Direktur Utama PT Global Teleshop Tbk (GLOB) menyatakan, tujuan pemerintah dalam rangka mengurangi impor gadget adalah hal yang patut didukung.

"Hanya saja, pemerintah harus juga mendengar masukan para pebisnis di distribusi juga ritel, pun dengan manufaktur. Sehingga, pembahasan pun bisa komprehensif dan sama-sama enak buat semuanya," kata Evi kepada KONTAN, Senin (7/4).

Evi belum mau menanggapi jika aturan ini diundangkan akan bagaimana bisnis GLOB nanti. Menurutnya, hal ini masih wacana. Sebagai perusahaan distributor produk gadget premium, Evi berujar, "sebelum diundangkan perlu diperjelas dulu apa itu definisi smartphone."

Juliana Samudro, Sekretaris Perusahaan PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) pun menyatakan hal yang sama. Menurutnya, saat ini definisi smartphone telah meluas, bisa dilihat dari harga, fitur, atau spesifikasinya.

Juliana berujar, jika aturan ini ditetapkan, maka animo masyarakat terhadap smartphone bakal turun.
"Saya melihatnya, penjualan smartphone akan turun karena animo berkurang. Bisa jadi nanti masyarakat beralih ke ponsel fitur," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×