Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian sepakat untuk mengusulkan bahwa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk ponsel sebesar 20% akan diterapkan di semua jenis ponsel dengan jangkauan harga berapapun. Apabila pajak ini sudah diberlakukan, maka harga ponsel bisa ikut terkerek.
Djatmiko Wardoyo, Direktur Marketing dan Komunikasi PT Erajaya Swasembada mengatakan, dengan terkereknya pajak yang harus dibayarkan, maka mau tak mau penjual handphone harus melakukan penyesuaian harga dengan mengerek harga ponsel.
"PPnBM itu pajak yang bersifat final, jadi harus dibayar dimuka. Importir dan distributor itu kan profit oriented, jadi ya mau tidak mau jadi harus dibebankan kepada konsumen," terang Djatmiko pada KONTAN, Senin (7/4).
Namun, kenaikkan harga ponsel tersebut masih sebatas wacana, sepanjang PPNBM tersebut belum dilaksanakan. Catatan saja emiten berkode saham ERAA ini, mengageni penjualan merek seperti Apple, Asus, BlackBerry, Dell, HTC, Huawei, Lenovo, LG, Motorola, Nokia, Samsung and Sony. Pihaknya juga memproduksi merek sendiri bernama Venera.
Hal serupa juga diungkapkan oleh PT Hartono Istana Teknologi, produsen ponsel Polytron. "Jikalau penerapannya merata maka tidak apa-apa karena semua akan kena merata. Yang dikhawatirkan adalah pararel import akan membesar," ujar Santo.
Ia mengatakan, seandainya jadi diterapkan, maka pihaknya mau tidak mau melakukan penyesuaian harga sesuai dengan pajak yang berlaku.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian mengusulkan bahwa pajak pendapatan barang mewah untuk ponsel sebesar 20% akan diterapkan di semua jenis ponsel dengan jangkauan harga berapapun.
Catatan saja, sebelumnya wacana PPNBM ponsel sebesar 20% akan diberikan pada ponsel dengan harga diatas Rp 5 juta. Di satu sisi kebijakkan tersebut dimaksudkan untuk menekan impor dan mendukung produsen ponsel dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News