Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. Saat ini ada pengajuan izin anyar untuk 1 juta hektare kelapa sawit di Kalimantan Tengah. Hanya saja, perizinan itu kini masih terganjal beleid yang tumpang tindih antara pusat dan daerah.
”Izin itu belum terealisasi karena investornya menunggu penyelesaian kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP),” kata Ketua Gabungan Pengusaha Perkebunan Indonesia (GPPI) Kalimantan Tengah, Teguh Patriawan.
Asal tahu saja, saat ini pengusaha kelapa sawit memang merasa kebijakan pemerintah daerah menghambat ekspansi industri ini karena berseberangan dengan kebijakan yang ditelorkan oleh pemerintah pusat. Salah satu kasus yang mengganjal ekspansi pengusaha kelapa sawit adalah perbedaan kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam RTRWP di areal perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah maupun provinsi lain di Indonesia. Akibatnya, pengusaha kelapa sawit memilih untuk menghentikan ekspansinya.
Nilai investasi perkebunan dan industri kelapa sawit di Propinsi Kalimantan Tengah diperkirakan mencapai Rp 5,4 triliun. Tenaga yang dipekerjakan untuk lahan kelapa sawit 250.000 kepala keluarga atau kurang lebih 750.000 jiwa.
Tak hanya RTRWP saja, pengusaha kelapa sawit juga mencemaskan munculnya Peraturan Pemerintah (PP) No.10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
Itu sebabnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) minta pemerintah pusat melindungi industri inni agar tak terus merugi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News