Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (Excess Power). Permen ini mengatur mengenai tarif listrik dari pembangkit berbahan bakar batubara.
“Permen ESDM No. 19 Tahun 2017 mengatur pola harga patokan tertinggi dan mekanisme pengadaan pembangkit listrik berbahan bakar batubara dan pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power). Permen ini diharapkan dapat menjaga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Pembangkitan Tenaga Listrik setempat agar lebih efektif dan efisien, sehingga tarif tenaga listrik dapat lebih kompetitif,” jelas Jarman, Jumat (3/3).
Dalam Permen tersebut diatur acuan harga pembelian listrik PLTU Mulut Tambang yaitu :
1. Jika BPP Pembangkitan setempat lebih rendah dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada 75% BPP Pembangkitan setempat;
2. Jika BPP Pembangkitan setempat lebih tinggi dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada 75% BPP Pembangkitan nasional;
3. Harga pembelian tenaga listrik ditetapkan dengan asumsi faktor kapasitas pembangkit sebesar 80%.
Selain itu, juga diatur Harga Pembelian Liistrik PLTU Non Mulut Tambang dengan kapasitas > 100 MW yaitu:
1. Jika BPP Pembangkitan setempat lebih rendah dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada BPP Pembangkitan setempat;
2. Jika BPP Pembangkitan setempat lebih tinggi dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada BPP Pembangkitan nasional.
Sedangkan untuk harga pembelian listrik Non Mulut Tambang untuk kapasitas ? 100 MW, diatur sebagai berikut:
1. Jika BPP Pembangkitan setempat lebih rendah dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada BPP Pembangkitan setempat.
2. Jika BPP Pembangkitan setempat lebih tinggi dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga berdasarkan lelang atau mekanisme business to business.
Selain mengatur mengenai acuan Harga Pembelian Listrik di PLTU Mulut Tambang dan Non Mulut Tambang, Permen ini juga mengatur pola Harga Patokan Tertinggi (HPT) dalam pengadaan pembangkit listrik berbahan bakar batubara dan kelebihan tenaga listrik (excess power).
Penggunaan listrik Excess Power untuk memperkuat sistem kelistrikan setempat dapat dilakukan apabila pasokan daya kurang atau untuk menurunkan BPP Pembangkit di sistem ketenagalistrikan setempat. Harga pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) paling tinggi sebesar 90% dari BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat. Sehingga dapat meningkatkan peran Captive Power dalam menjaga ketersediaan daya listrik pada sistem ketenagalistrikan setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News