Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan regulasi tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 13 tahun 2020.
Ada sejumlah hal yang diatur dalam beleid tersebut, antara lain ruang lingkup infrastruktur pengisian listrik untuk KBL berbasis baterai, penugasan kepada PT PLN (Persero), skema usaha dan tarif pengisian listrik, hingga aturan mengenai keselamatan instalasi.
Permen ESDM No.13/2020 mengatur bahwa pengisian ulang KBL berbasis baterai dapat dilakukan pada instalasi listrik privat dan/atau stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Sedangkan fasilitas penukaran baterai dilakukan pada stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU).
SPKLU disediakan oleh badan usaha yang memegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL) terintegrasi atau IUPTL penjualan. Sedangkan untuk badan usaha SPBKLU bisa tidak memiliki IUPTL namun harus memiliki izin usaha.
Baca Juga: Kabar gembira! Kredit kendaraan bermotor ramah lingkungan bakal bebas uang muka
Adapun jenis teknologi pengisian ulang yang digunakan pada SPKLU antara lain (a) pengisian normal, (b) pengisian cepat (fast charging), dan (c) pengisian ultracepat.
Pasal 19 Permen ESDM No. 13/2020 ini menyatakan bahwa untuk pertama kali, penyediaan infrastruktur pengisian listrik KBL berbasis baterai dilaksanakan melalui penugasan kepada PT PLN (Persero). Dalam melaksanakan penugasan tersebut, PLN dapat bekerjasama dengan BUMN dan/atau badan usaha lainnya.
"Pembiayaan yang timbul akibat penugasan PLN dalam melaksanakan penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL berbasis baterai dapat diperhitungkan dalam biaya pokok penyediaan tenaga listrik dan/atau penyertaan modal negara," sebut aturan tersebut sebagaimana yang dikutip Kontan.co.id, Jum'at (21/8).
Selanjutnya, dalam Pasal 20 dinyatakan bahwa PLN sebagai badan usaha SPKLU dan badan usaha SPBKLU menyusun roadmap penyediaan infrastruktur SPKLU dan SPBKLU, yang antara lain memuat (a) lokasi dan kapasitas pengisian setiap SPKLU dan SPBKLU, (b) skema usaha SPKLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dan (c) skema usaha SPBKLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
PLN pun harus menyampaikan roadmap penyediaan infrastruktur SPKLU dan SPBKLU kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat enam bulan terhitung sejak Permen ini diundangkan. Adapun, beleid ini diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 4 Agustus 2020 dan diundangkan pada 7 Agustus 2020.
Adapun tarif tenaga listrik yang diberlakukan pada pengisian listrik untuk KBL berbasis baterai mengikuti aturan mengenai tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PLN.
Sementara itu, tarif tenaga listrik untuk keperluan penjualan curah menggunakan faktor pengali Q dengan besaran paling rendah sebesar 0,8 dan paling tinggi 2, dengan Q yang ditentukan oleh pemegang IUPTL terintegrasi.
Sedangkan tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus menggunakan faktor pengali N dengan besaran paling tinggi sebesar 1,5. Penerapan faktor pengali N ditentukan oleh pemegang IUPTL terintegrasi atau pemegang IUPTL penjualan sebagai badan usaha SPKLU.
Baca Juga: Energi terbarukan ditargetkan sumbang 23% kebutuhan energi nasional pada 2025