kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Permintaan kendaraan niaga naik menjelang Lebaran


Minggu, 01 Juni 2014 / 15:21 WIB
Permintaan kendaraan niaga naik menjelang Lebaran
ILUSTRASI. Nonton Kage no Jitsuryokusha ni Naritakute Episode 14, Streaming Sub Indo di Bstation


Reporter: Francisca Bertha Vistika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Tiga bulan menjelang Lebaran adalah momen yang sangat dinantikan produsen kendaraan niaga. Maklum, menjelang Lebaran kebutuhan kendaraan niaga untuk membawa barang-barang konsumsi mengalami kenaikan.

Agen Pemegang Merek (APM) Mitsubishi, yakni PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) adalah salah satu APM yang mendapat berkah dari kenaikan permintaan kendaraan niaga menjelang Lebaran tersebut.

Rijwan Alamsjah, Direktur Marketing KTB menyebutkan, biasanya menjelang Lebaran dan pemilu, kebutuhan barang konsumsi naik dan hal itu mempengaruhi penjualan kendaraan niaga jenis truk.

"Biasanya dari 3 bulan sebelum Lebaran ada kenaikan," kata Rijwan pada KONTAN, akhir pekan lalu.

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (GAIKINDO), semenjak Februari 2014 penjualan kendaraan niaga merek Mitsubishi dari segmen light truck maupun truck lainnya adanya kenaikan.

Namun, di April agak turun karena memang truk sudah harus masuk ke karoseri. "Mei diperkirakan juga akan tinggi. Namun, akan terganjal dengan pengaruh suku bunga yang masih cukup tinggi yang pelan-pelan dampaknya mulai terasa," kata Rijwan.

Selain pengaruh suku bunga, pertumbuhan penjualan kendaraan niaga juga terhalang harga komoditas yang belum pulih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×