Reporter: Maria Elga Ratri, Handoyo | Editor: Fitri Arifenie
JAKARTA. Jumlah perusahaan yang mengajukan izin impor hortikultura periode semester pertama 2014 semakin bertambah. Jumlahnya melejit menjadi lebih dari dua kali lipat ketimbang tahun ini.
Sebagai perbandingan, pada semester pertama tahun ini, 79 perusahaan yang mengajukan izin impor hortikultura. Pada periode serupa tahun depan jumlah yang mengajukan izin impor hortikultura mencapai 169 perusahaan. "Semuanya sudah diserahkan kepada Kementrian Perdagangan (Kemdag) untuk dibuatkan Surat Persetujuan Impor (SPI)," ujar Haryono, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP), Kementerian Pertanian (Kemtan), pekan lalu, tanpa merinci volume impor.
Yogarini Pramati, Kepala Sub Direktorat Pemantauan Pasar dan Stabilisasi Harga Ditjen PPHP Kemtan menyatakan, penentu volume impor adalah Kemdag. "Kemtan hanya mengurus administrasi dan tak boleh menolak permohonan impor," kata Yogarini.
Untuk komoditasnya, Yogarini mengatakan setidaknya ada 15 komoditas yang akan diimpor seperti apel, anggur, jeruk, wortel, kentang dan bawang bombai. Satu perusahaan bisa mengajukan izin impor antara lima sampai 10 komoditas. "Yang tidak diajukan sepertinya hanya pepaya dan nanas," kata Yogarini.
Berdasarkan dokumen-dokumen pengajuan impor yang masuk, hampir seluruh importir terdaftar (IT) sudah memenuhi persyaratan. Haryono berharap, para importir akan melaksanakan impor sesuai permintaan yang nantinya diputuskan Kemdag.
Jika importir tidak merealisasikan volume impornya sesuai persetujuan Kemdag, jumlah jatah impor tahun depannya akan dipangkas atau tidak diberikan izin impor lagi. "Harus konsisten untuk melaksanakan impor," kata Haryono.
Data berbeda datang dari Kemdag. Bachrul Chairi, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kemdag, mengatakan jumlah perusahaan yang masuk hanya 54 perusahaan. Dari 54 perusahaan itu, Bachrul sudah menandatangani SPI untuk 43 perusahaan. "Jumat kemarin (13/12) sudah ditandatangani surat persetujuan impor untuk mereka," kata Bachrul akhir pekan lalu.
Kemdag menunda persetujuan SPI bagi sebelas perusahaan yang mengajukan izin impor hortikultura. Sebab, volume impor yang diajukan sebelas perusahaan tersebut melebihi kapasitas gudang pendingin (cold storage) yang dimiliki mereka.
Bachrul meminta kepada sebelas perusahaan tersebut untuk merevisi volume impor. "Supaya sesuai dengan kapasitas mereka," ujar Bachrul.
Pengajuan izin impor produk hortikultura untuk periode semester I-2014 akan ditutup pada akhir Desember 2013. Alhasil, apabila ada perusahaan yang mengajukan izin impor di awal tahun depan, pemerintah tidak akan mengeluarkan izin impor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News