Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Di sepanjang tahun 2015, Kementerian Perhubungan menerima laporan tiga penumpang pesawat merokok di kamar mandi pesawat. Salah satu perokok tersebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mohammad Nasir Usman, Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengungkapkan, pihaknya mendapat laporan pada 19 Agustus 2015 bahwa ada penumpang yang merokok di pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT902 untuk rute Bandung-Denpasar.
Penumpang tersebut memiliki inisial nama CH. "Yang bersangkutan masuk ke dalam DPO. Sudah dikeluarkan surat Ditkrimsus (Direktorat Kriminal Khusus) Polda Bali," ujar Nasir di Jakarta, Senin (4/1).
Selanjutnya, pada 10 Oktober 2015 di pesawat Wings Air IW 1241 PKWGQ bandara Lasikin, Aceh. Nama penumpang berinisial DN juga ketahuan merokok di dalam kamar mandi.
Selain itu, pada 20 November di pesawat udara Lion Air JT302 rute Jakarta-Denpasar, warga negara asing berinisial LS juga ketahuan merokok. Saat ini kasus turis asing tersebut sudah dilakukan P21 di Polda Bali. "Dalam waktu dekat akan dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti," jelas Nasir.
Nasir menambahkan, semua perokok ketahuan saat diperiksa kamar mandi. "Pelanggaran adanya merokok di dalam pesawat udara, terutama di dalam kamar mandi," kata Nasir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News