kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.792   4,00   0,03%
  • IDX 7.460   -19,01   -0,25%
  • KOMPAS100 1.153   -1,41   -0,12%
  • LQ45 914   0,64   0,07%
  • ISSI 226   -1,09   -0,48%
  • IDX30 472   1,05   0,22%
  • IDXHIDIV20 569   2,00   0,35%
  • IDX80 132   0,00   0,00%
  • IDXV30 140   0,78   0,56%
  • IDXQ30 158   0,39   0,25%

Perombakan Direksi-Komisaris Pertamina Dinilai Tak Mematuhi UU BUMN, Ini Alasannya


Senin, 04 November 2024 / 19:10 WIB
Perombakan Direksi-Komisaris Pertamina Dinilai Tak Mematuhi UU BUMN, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Gedung kantor pusat Pertamina di Jakarta Pusat. PUSHEP menilai perombakan jajaran Direksi Pertamina yang dilakukan melalui RUPS tidak mematuhi dan memenuhi kriteria dalam Undang-undang BUMN.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) mengatakan perombakan jajaran Direksi PT Pertamina (Persero) yang dilakukan melalui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hari ini, Senin (04/11) tidak mematuhi dan memenuhi kriteria dalam Undang-undang BUMN.

Lebih spesifik, analis hukum dari PUSHEP, Bayu Yusya mengatakan pengangkatan ini tidak sesuai dengan UU BUMN dan Permen BUMN Nomor Per-11/MBU/07/2021.

"Berdasarkan Permen BUMN tersebut pengangkatan anggota Direksi BUMN memerlukan uji kelayakan dan kepatutan yang mempertimbangkan aspek keahlian, integritas, dan pengalaman," ungkap Bayu saat dihubungi Kontan, Senin (04/11).

Ia menambahkan, calon harus memiliki rekam jejak di bidang yang relevan, bukan merupakan anggota partai politik aktif, dan harus menunjukkan kemampuan untuk menjalankan fungsi manajerial dengan baik.

Baca Juga: Simon Aloysius Mantiri Gantikan Nicke Widyawati Sebagai Dirut Pertamina

"Selain itu perlu ada kriteria khusus yang spesifik yang menunjukan pengalaman yang mumpuni dalam bidang energi. Kriteria ini hanya akan menjadi pajangan belaka apabila tidak didukung dengan sistem pengawasan yang ketat yang berdasar pada prinsip akuntabilitas dan transparansi. Sehingga masyarakat dapat mengetahui proses pemilihan dan pengangkatan tersebut secara real time," ungkapnya.

Adapun terkait perombakan direksi Pertamina ini, Ali Ahmudi Achyak, Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS) mengatakan sebagai BUMN di sektor energi para petinggi yang ditunjuk setidaknya harus memiliki kriteria-kriteria yang memadai.

"Yang pertama, memiliki knowledge dan skill yang memadai di bidang bisnis energi. Kemudian, memiliki experience memadai dan networking kuat baik terkait bisnis energi dan ekosistem di dalamnya, serta hubungan erat dengan stakeholder sektor energi, termasuk pemerintah," katanya.

"Memiliki jiwa nasionalisme yang kuat dan siap membela kepentingan bangsa dan menjaga kedaulatan negara. Fokus bekerja dan independen dari aneka tarikan politik praktis," tambahnya.

Untuk diketahui, Pertamina baru saja merombak jajaran Direksi dan Komisarisnya. Perseroan mengangkat Simon Aloysius Mantiri sebagai Direktur Utama (Dirut) Pertamina yang baru menggantikan Dirut sebelumnya, Nicke Widyawati.

Selain Simon, dalam RUPS hari ini, PT Pertamina juga menetapkan Mochamad Iriawan atau yang dikenal dengan Iwan Bule sebagai Komisaris Utama, Dony Oskaria sebagai Wakil Komisaris Utama, serta Raden Adjeng Sondaryani sebagai Komisaris Independen.

Baca Juga: Bahlil Beberkan Segudang Pekerjaan Rumah untuk Dirut Baru Pertamina

Selanjutnya: Hingga Kuartal III-2024, Tower Bersama Infrastructure (TBIG) Ketambahan 1.801 Penyewa

Menarik Dibaca: Ada 6 Film Indonesia Baru yang Akan Tayang November 2024 di Netflix

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×