Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) mengkritik langkah Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Darmadi Durianto, Ketua Dewan Pembina Perprindo mengatakan memang tujuan dari Permenperin 6/2024 baik namun implementasi di lapangan harus diperbaiki.
“Saat ini implementasinya sangat kacau dan Kemenperin seperti tidak tahu roadmap industri dalam negeri. Contohnya adalah Permenperin ini berlaku 6 Februari 2024 tetapi Kementerian Perindustrian baru mengundang para produsen Elektronik terkait dalam Forum Penyusunan Usulan Kebijakan Importasi Produk Elektronik Konsumsi Rumah Tangga pada hari Jumat 22 Maret 2024, ini menyiratkan bahwa Kemenperin belum mengetahui data yang dibutuhkan untuk menyetujui permohonan Pertek terkait setelah Peraturan berlaku,” jelas Darmadi saat dihubungi Kontan, Senin (22/04).
Baca Juga: Produsen Pendingin Refrigerasi Terdampak Pelemahan Rupiah Terhadap Dolar AS
Ada beberapa kritik yang disampaikan Darmadi atas peraturan ini yang pertama adalah soal penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) yang menurutnya sangat lamban.
“Penerbitan Pertek masih sangat lambat dan tanpa kejelasan apakah permohonan Pertek disetujui atau tidak. Padahal menurut pasal 16 ayat 1 Permenperin 6/24 bahwa permohonan Pertek akan disetujui atau tidak dalam waktu 5 hari kerja tapi implementasi nya lebih dari 5 hari dan bahkan ada yang sudah berbulan bulan tanpa ada kejelasan apakah permohonan disetujui atau tidak,” ungkapnya.
Ketidakefektifan ini menurutnya akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia menambahkan, ada pula permohonan Pertek yang ditolak karena alasan yang aneh seperti jenis font tulisan pada surat permohonan tidak sesuai.
“Pengaruh terhadap pengusaha selain adalah ketidakpastian hukum dan juga keberlangsungan usaha juga sangat terganggu karena terganggunya suplai stok,” tambah Darmadi.
Kritik kedua adalah berkaitan dengan masih banyaknya bahan baku yang harus diimpor karena tidak tersedia di dalam negeri.
“Contohnya Kompresor AC, Sehingga semua produk AC yang diproduksi di dalam negeri masih harus mengimpor kompressor. Perprindo berpendapat bahwa Permenperin 6/2024 yang diterapkan saat ini belum tepat momennya karena industri dalam negeri masih membutuhkan impor kompresor untuk memproduksi AC,” ungkap dia.
Perprindo berpendapat bahwa seharusnya peraturan ini diterapkan apabila industri hulu contohnya pabrik kompresor sudah tersedia. Pemerintah seharusnya mendorong investasi industri hulunya agar industri hilirnya siap terlebih dahulu sebelum melakukan pembatasan.
Baca Juga: Perprindo: Implementasi Permenperin No. 6/2024 Belum Optimal
Kritik selanjutnya berkaitan dengan sejumlah anggota Perperindo yang telah melakukan investasi dalam membangun pabrik pendingin udara di Indonesia.
“Banyak anggota Perprindo yang sudah membangun pabrik seperti Sharp, Daikin,Haier AQUA. Dan seperti kita tahu bahwa pembangunan pabrik membutuhkan proses dan ada yang pabriknya masih dalam tahap pembangunan dan belum selesai sehingga masih membutuhkan impor produk untuk kelangsungan usahanya tetapi permohonan Perteknya masih dipersulit,” katanya.
Ia kemudian menyebut masih ada beberapa anggota Perprindo seperti Midea, BESTLIFE, Hisense dan Gree yang sudah bekerjasama dengan pabrik lokal untuk memindahkan produksinya di dalam negeri tetapi permohonan Perteknya masih tetap dipersulit.
“Permohonan Pertek masih dibutuhkan oleh mereka karena tidak semua model produk dapat dipindahkan produksinya di dalam negeri karena pertimbangan skala ekonomi,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News