Reporter: Dimas Andi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) menilai, keberadaan insentif sangat penting bagi perkembangan industri pendingin refrigerasi nasional yang tengah menghadapi sejumlah tantangan dalam beberapa waktu terakhir.
Wakil Ketua Umum Perprindo Budi Mulia mengatakan, Perprindo mengusulkan adanya insentif bagi pengguna produk pendingin refrigerasi yang hemat energi (inverter).
Menurutnya, pemerintah sebenarnya telah menerapkan pelabelan Tanda Hemat Energi untuk produk-produk pendingin refrigerasi, termasuk kulkas dan air conditioner (AC).
Baca Juga: Pertemuan Perprindo dengan Wamenperin & Anggota DPR RI Komisi VI Bahas Aturan TKDN
Industri ini juga telah memiliki berbagai varian produk berbasis teknologi inverter yang saat ini dipercaya di dunia sebagai teknologi yang mampu membuat konsumsi lebih hemat. Terdapat penghematan listrik sekitar 30% - 40% ketika masyarakat menggunakan produk pendingin refrigerasi berbasis inverter.
“Untuk itu, akan sangat baik bila pemerintah dapat memberi insentif bagi masyarakat yang melakukan pembelian untuk memperluas penggunaan produk pendingin refrigerasi dengan teknologi inverter,” ungkap Budi, Jumat (3/1).
Perprindo juga menyebut, insentif pajak seperti Tax Allowance juga dapat diberikan pemerintah dengan mempertimbangkan besaran investasi masing-masing perusahaan pendingin refrigerasi di dalam negeri.
Insentif ini diyakini akan mendorong lebih banyak produsen pendingin refrigerasi untuk membangun fasilitas produksinya di Indonesia sekaligus mengembangkan ekosistem bisnisnya secara keseluruhan.
Baca Juga: Industri Manufaktur Terancam Pelemahan Rupiah
Selain itu, Perprindo berharap adanya pemberlakuan kembali kebijakan Pertimbangan Teknis (Pertek) dan Kuota Impor untuk mendukung penyediaan bahan baku dan penunjang industri pendingin refrigerasi yang masih belum seluruhnya ada di dalam negeri. Misalnya, refrigerant sebagai bahan pendingin sampai saat ini masih bergantung dari impor.
Lebih lanjut, Perprindo juga mendukung adanya insentif bagi industri pendingin refrigerasi untuk mendorong netralitas karbon. Terlebih lagi, pemerintah menargetkan Indonesia bisa mencapai Net Zero Carbon pada 2060 mendatang. Nah, insentif bisa diberikan mulai dari fasilitas produksi hingga proses daur ulang bisnisnya secara keseluruhan.
Budi memberi contoh pada salah satu produsen pendingin refrigerasi yakni PT Daikin Industries Indonesia. Perusahaan ini memiliki fasilitas produksi yang berwawasan pada netralitas karbon, misalnya desain bangunan dibuat dari material yang mampu mengurangi panas, serta penggunaan energi terbarukan melalui panel surya untuk mendukung kebutuhan listrik operasional pabrik.
“Akan sangat baik bila pemerintah juga memberi dukungan bahkan berupa insentif bagi industri yang mendukung penerapan netralitas karbon,” tutur dia.
Baca Juga: Rencana Pemindahan Pelabuhan Impor ke Indonesia Timur Hadapi Tantangan Berat
Tak ketinggalan, Perprindo juga mendukung wacana pemberian insentif diskon tarif listrik bagi pelanggan industri. Maklum, biaya listrik operasional pabrik pendingin refrigerasi dengan skala produksi penuh (dari proses bahan baku hingga barang jadi) berkontribusi sekitar 20%—30% dari total biaya keseluruhan.
Berkaca dari besaran porsi tersebut, tentu insentif berupa diskon pembayaran listrik akan memberi dampak signifikan bagi biaya pengeluaran yang mesti dialokasikan bagi produsen pendingin refrigerasi.
Selanjutnya: Sesak Napas, Ini 7 Tanda Kolesterol Tinggi pada Wanita yang Harus Diwaspadai
Menarik Dibaca: Sesak Napas, Ini 7 Tanda Kolesterol Tinggi pada Wanita yang Harus Diwaspadai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News