Reporter: Muhammad Julian | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasokan pendingin ruangan alias air conditioner (AC) PT Haier Sales Indonesia (HSI) terganggu. Ini terjadi karena semenjak awal September 2020, HSI belum menerima lagi pasokan barang AC dari luar negeri.
Kendala yang dialami perusahaan terjadi lantaran permohonan persetujuan Impor (PI) yang sudah diajukan Haier Sales Indonesia belum juga disetujui Kementerian Perdagangan.
Import Manager Haier Sales Indonesia Tjiputra Halim mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan PI secara online melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id sejak bulan September 2020 lalu.
Yang jelas pengajuan tersebut tidak lama setelah ketentuan PI dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga keluar.
Sayangnya, hingga Selasa (10/11), PI yang ditunggu Haier Sales Indonesia tidak kunjung keluar. “Tidak ada keterangan apapun di sistem selain status ‘proses distribusi ke pemroses’/’requested’,” jelas Tjiputra kepada Kontan.co.id, Selasa (10/11).
Baca Juga: Impor AC molor, Sharp Electronics (SEID) bakal kehilangan pendapatan Rp 100 miliar
Dia pun tidak merinci berapa potensi kerugian ataupun potensi penjualan yang hilang akibat proses pengajuan PI yang berlarut-larut. Namun ia menegaskan bahwa penjualan AC HSI memang terganggu untuk saat ini.
Maklumlah, saat ini seluruh pasokan AC yang dijual HSI di Indonesia memang seluruhnya merupakan impor. Alhasil, penjualan selama September-Oktober 2020 dilakukan dengan mengandalkan stok yang ada di gudang saja.
Tak pelak, hasil penjualan yang didapat pun berada di bawah target penjualan yang sudah ditetapkan. Hanya saja, Tjiputra tidak merinci angka penjualan yang dimaksud.
Saat ini pun, HSI memperkirakan bahwa perusahaan akan sulit memenuhi kebutuhan dan permintaan AC pada bulan November 2020 ini. Selain kuantitas stok yang sudah semakin menipis, permasalahan lainnya juga diakibatkan oleh persediaan barang AC dengan spesifikasi tertentu yang sudah kosong.
Kini, HSI tengah berunding dengan para importir AC lainnya yang juga tengah mengalami masalah serupa. Salah satu yang dibicarakan adalah membahas langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya.
Menurut penjelasan Tjiputra, sebenarnya HSI bersama para importir AC lainnya di Indonesia sempat melakukan audiensi dengan pihak Kemendag pada 23 Oktober 2020 lalu.
Dari hasil pertemuan tersebut, HSI mendapat penjelasan dari Kemendag bahwa PI AC akan segera keluar, menyusul PI untuk importasi alas kaki dan sepeda yang sudah keluar lebih dahulu.
“Kami tetap terus menunggu update proses PI dari Kemendag. Belum ada informasi lebih lanjut dari Kemendag mengenai kepastian pengeluaran PI-nya,” terang Tjiputra.
Pandemi jadi alasan Kemendag
Proses pengajuan PI yang dinilai cukup memakan waktu dikonfirmasi oleh pihak Kemendag. Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi menjelaskan, proses pemberian PI yang lama sebagian besar disebabkan oleh faktor situasi pandemi corona (Covid-19).
“Kemendag masih menerapkan rasio 25%-50% SDM (sumber daya manusia) yang masuk, sementara permohonan PI banyak sekali Pemroses harus verifikasi seluruh persyaratan,” terang Didi saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (10/11).
Terlepas dari persoalan kapasitas SDM yang terbatas, Didi memastikan bahwa PI untuk importasi AC akan diterbitkan. Sayangnya, ia tidak menyebut secara spesifik kapan tanggal penerbitan PI atas importasi AC tersebut.
“Dalam waktu dekat akan keluar,” ujar Didi.
Selanjutnya: Kemdag kendalikan tujuh produk impor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News